Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Maret 2026
Perkara Perdata Kepemilikan Tanah

Perempuan Tua Menang Lawan Gugatan Jaudir Silitonga di PN Sibolga

- Rabu, 25 Oktober 2017 22:53 WIB
561 view
Perempuan Tua Menang Lawan Gugatan Jaudir Silitonga di PN Sibolga
SIB/Helman Tambunan
DIABADIKAN : Nurhaida Hutagalung didampingi advokat Deslan Tambunan di rumahnya di Lingkungan III Kelurahan Sitonong Bangun, Senin (23/17).
Sibolga (SIB)- Pengadilan Negeri (PN) Sibolga dikunjungi belasan warga Kelurahan Sitonong Bangun, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa 3 Oktober 2017 untuk menyaksikan persidangan terakhir pembacaan putusan majelis hakim dalam perkara perdata kepemilikan tanah antara Jaudur Silitonga (52) selaku penggugat dengan Nurhaida Hutagalung (66) selaku Tergugat.

Perkara menyangkut kepemilikan sepetak tanah luas 15 x 29 meter yang diberikan pemerintah sebagai upaya perpindahan penduduk dari Desa Sitonong Dolok Kecamatan Sibolga (sekarang Kecamatan Sitahuis Tapanuli Tengah) ke Desa Sitonong Bangun Kecamatan Lumut (sekarang Kecamatan Pinangsori Tapanuli Tengah). Perpindahan penduduk karena Desa Sitonong Dolok merupakan sumber air bersih ke Kota Sibolga.

Selama ini, Tergugat telah menguasai maupun mengusahai tanah termasuk mendirikan bangunan untuk tempat tinggal. Dia juga menanam pohon karet dan kelapa di lokasi. Namun sejak diusahai tahun 1997, baru tahun 2016 Penggugat mengajukan keberatan dan menuntut tanah yang diusahai Tergugat adalah tanah milik Penggugat, serta mengajukan gugatan di PN Sibolga.

Penggugat menyatakan tanah tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Kepala Desa Sitonong Bangun, Daulat Sitompul dengan Surat Keterangan Persil Perumahan nomor : 054/KDS/1997. Dalam gugatannya, Penggugat memakai jasa dua pengacara, Parlaungan Silalahi SH dan Charles M Situmorang SH, dengan harapan bisa memenangkan tuntutannya. Sedangkan Tergugat cukup dibantu seorang advokat Deslan Tambunan SH.

Namun, setelah melalui rentetan agenda persidangan, mendengar saksi-saksi, bukti surat, hingga persidangan lapangan, fakta-fakta yang diungkapkan Penggugat tidak benar. Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Martua Sagala SH MH bersama Hakim Anggota Tetty Siskha SH MH, dan Boy Jefri Paulus Sembiring SH memutuskan menolak gugatan dan tuntutan Penggugat untuk seluruhnya dalam provisi maupun konvensi.

Selain itu, majelis juga menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp1,3 juta.

Putusan hakim otomatis menguatkan keberadaan Nurhaida Hutagalung sebagai pemilik persilan tanah yang disengketakan Jaudur Silitonga. Nurhaida bersyukur pengadilan masih berpihak pada kebenaran. "Saya menang melawan gugatan dua pengacara bukan karena pintar, melainkan karena kuasa Tuhan yang memakai tangan hakim di PN Sibolga memihak kebenaran," katanya kepada SIB di rumahnya, Senin (23/10).

Melalui wartawan, dia menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang selalu memberikan dukungan moral maupun materil dalam permasalahan yang dihadapinya. Juga kepada majelis hakim dalam mengadili perkara, serta kepada advokat Deslan Tambunan yang turut membantunya tanpa jasa.

Saat dikunjungi di rumahnya, Lingkungan III Kelurahan Sitonong Bangun, Nurhaida tampak sumringah dan penuh semangat. Dia mempersilahkan tamunya masuk ke rumah mungil berukuran 4 x 6 meter, berdinding papan namun berlantai semen dengan beralaskan tikar yang sudah terlihat usang. Perempuan tua itu tinggal sebatang kara di rumah yang dibangunnya 20 tahun silam, yang pertapakannya baru saja disengketakan orang.

"Tidak ada anak, tidak ada suami dan tidak ada keluarga. Saya tinggal sendiri dan tidak menikah," katanya.

Banyak cerita menarik yang terungkap dari perbincangannya dengan SIB dan Nurhaida menjadi teman yang cukup cair tanpa beban saat diajak mengobrol. Dia seperti perempuan tomboi dengan nada bicara yang ceplas-ceplos. Mengaku sebagai pekerja keras, pernah bekerja di pabrik getah selama 4 tahun, buruh bangunan belasan tahun dengan berpindah-pindah dari kampung ke kampung.

"Dulu semua pekerjaan sudah saya tekuni, tetapi sekarang karena sudah tua  tidak lagi," ucapnya, seraya menyebut tidak suka melihat orang yang pemalas, apalagi laki-laki yang malas kerja.

Pada usia 66 tahun, Nurhaida menghabiskan waktunya dengan menyadap pohon karet di lokasi rumahnya. Hasilnya digunakan untuk belanja kebutuhan hidup sehari-hari. Kadang dia juga membantu menanam padi orang lain dengan mengharapkan upah. "Usia sudah semakin tua, tenaga mulai berkurang dan mudah capek," akunya.

Meski usia sudah semakin tua, perempuan 9 bersaudara itu belum mewasiatkan harta miliknya untuk siapa kelak bila dia sudah meninggal. Menurutnya keluarga maupun tidak sama saja yang penting dia diperhatikan. "Saya tidak mempersoalkan apakah itu keluarga atau tidak, siapa yang memberikan perhatian ke saya maka itu yang akan mendapat bagian," tukasnya. (G05/q)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru