Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

PN Balige Sidang Lapangan Perkara Tanah Sosor Mual

* Obyek Gugatan dan Obyek yang Dieksekusi Berbeda
- Senin, 29 Januari 2018 19:46 WIB
675 view
PN Balige Sidang Lapangan Perkara Tanah Sosor Mual
Tobasa (SIB)- Perkara tanah perkampungan Sosor Mual Desa Aek Natolu Jaya Lumban Julu Tobasa,kembali dilanjutkan.Majelis hakim PN Balige diketuai Paul Marpaung  memimpin sidang lapangan perkara itu, Jumat  (26/1).

Sidang lapangan berjalan tertib dihadiri pihak Penggugat Sudin Manurung, Sahat Manurung didampingi penasehat hukum Tongam Manalu. Sedangkan pihak Tergugat  terdiri dari 21 orang hanya dihadiri Rahman Sitorus (Tergugat III), didampingi mantan Kepala Desa Aek Natolu Jaya Polmer Sitorus (Tergugat IV),  saudara kandung Tergugat III.

Dalam sidang lapangan, majelis hakim dibantu panitera mengukur kembali obyek tanah terperkara seluas kurang lebih 1,5 hektare. Dulunya perkampungan Sosor Mual satu kesatuan, namun sekarang menjadi dua bagian setelah dibukanya akses jalan untuk lokasi latihan militer yaitu ukuran 150 meter x 60 meter dimana sebelah Timur berbatasan dengan persawahan sepanjang 150 meter, sebelah Barat jalan latihan militer 136 meter, sebelah Selatan berbatas dengan pekuburan orang tua Sudin Manurung (Penggugat) sepanjang 90 meter dan sebelah Utara kampung Sosor Dolok sepanjang 67 meter disebut tanah terperkara I.

Sedangkan tanah terperkara II dengan ukuran 165 meter dengan batas sebelah Timur jalan latihan militer 136 meter, sebelah Barat persawahan 100 meter, sebelah Utara kebun kopi Opu Hot Pita boru Manurung 60 meter dan sebelah Selatan berbatasan persawahan sepanjang 7 meter. 

Di lapangan, penasehat hukum Penggugat  Tongam Manalu menerangkan sesuai  gugatan di PN Balige bahwa perkara yang sudah pernah dieksekusi pada  4 November 2011 itu penuh misteri. Pasalnya, obyek perkara dengan obyek yang dieksekusi berbeda sehingga ditemukan kejanggalan.

Sedangkan obyek perkara sebelah Utara berbatasan dengan kampung Sosor Dolok, sebelah Selatan berbatasan dengan kompleks gereja Katolik, sebelah Barat dengan persawahan dan sebelah Timur dengan tanah Penggugat .

Ternyata yang dieksekusi sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik A Sirait, sebelah Selatan dengan pekuburan umum, sebelah Barat dengan jalan latihan militer dan sebelah Timur tanah Penggugat. 

Dan satu bidang lagi sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik S Sitorus, sebelah Selatan dengan tanah kosong sebelah Barat dengan sawah milik marga Manurung dan sebelah Timur berbatas dengan jalan latihan militer ."Dengan demikian obyek gugatan berbeda dengan obyek yang dieksekusi," kata Tongam.

Ditambahkan Tongam, kejanggalan lain semakin terungkap ketika Rahman Sitorus menyurati Dinas Kehutanan Tobasa pada 27 Juli 2012 setahun setelah tanah Sosor Mual dieksekusi. Dalam surat tersebut, Rahman melampirkan riwayat tanah yang menurutnya pernah mereka serahkan kepada pihak Dinas Kehutanan sekitar 60 tahun lalu di sekitar Aek Natolu Jaya.Pada riwayat tanah tersebut secara tegas ada tiga kali pihak Rahman mengakui bahwa tanah perkampungan Sosor Mual adalah milik Saul Manurung (Ama ni Matiar) selaku ayah Sudin Manurung (Penggugat)  yang dikebumikan di atas tanah terperkara.

"Kejanggalan yang juga sangat tidak masuk logika berpikir manusia yang sehat, bahwa pihak Rahman Sitorus (Tergugat) sama sekali tidak punya hak atas tanah tersebut", katanya.

 Ada kesalahan fatal yang dilakukan Marian Sitorus (almarhum ayah Rahman) ketika mengajukan gugatan waktu itu masih di PN Tarutung. Dalam gugatannya waktu itu hanya bermodalkan obyek gugatan dengan modus pemberian "ulos naso ra buruk" dari pihak Saul Manurung (ayah Sudin/Penggugat).
Ternyata Marian Sitorus  bukan  anak dari boru Manurung melainkan anak dari boru Sijabat.  Karena Malo Sitorus gelar Raja Iang (ayah Marian/kakek Rahman)  tidak punya anak laki -laki dari Maulaul boru Manurung (boru Opu Huala Manurung/ito Saul Manurung/kakek Sudin) ,akhirnya Malo Sitorus menikah lagi dengan boru Sijabat dan lahirlah Marian Sitorus/ayah  Rahman/Tergugat).

"Maka secara nyata pihak Marian/Rahman merampas tanah Penggugat. Untuk itulah kami memohon agar majelis hakim PN Balige yang sudah melakukan sidang lapangan,kiranya dalam putusannya agar  memerintahkan Tergugat menghentikan pengusahaan atas tanah terperkara.  Juga agar obyek perkara diletakkan sita jaminan," ujar Tongam. (Rel/H01/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
BBM Mulai Langka di Saribudolok

BBM Mulai Langka di Saribudolok

Simalungun(harianSIB.com)Bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar mulai langka di daerah Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupa