Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 Oktober 2025

80.556 Warga Langkat Belum Rekam E-KTP, Bupati Instruksikan Dinas Dukcapil Jemput Bola

- Selasa, 06 Februari 2018 20:30 WIB
474 view
80.556 Warga Langkat Belum Rekam E-KTP, Bupati Instruksikan Dinas Dukcapil Jemput Bola
SIB/Dok
PEMUKTAHIRAN DATA : Sekdakab.Langkat Dr.H.Indra Salaudin, Mks, MM memberikan pidato dalam rapat kerja rapat kerja Pemuktahiran Data Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektrik (E-KTP) oleh Dukcapil Langkat di Gedung PKK Stabat Senin (5/2).
Langkat  (SIB) -Sebanyak 80 .556  warga  di Kabupaten Langkat  hingga akhir Januari 2018 tercatat belum melakukan perekaman  data Kartu  Tanda Penduduk  Elektrik (E- KTP) . Dari  1.111.609 jiwa penduduk Langkat, sebanyak 788.148 wajib  E-KTP  dan baru 707.593 jiwa  atau 89 persen yang telah melakukan perekaman E-KTP .

"Kita minta dinas terkait pro aktif melaksanakan pelayanan keliling atau jemput bola merekam mereka yang belum . Sehingga semua warga Langkat  yang sudah berhak  memenuhi syarat dapat seluruhnya memberikan hak suaranya  pada  Pilkada maupu Pilgub nantinya " sebut Bupati Langkat diwakili Sekdakab  dr Indra Salahuddin saat membuka rapat kerja, "Pemuktahiran Data Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektrik (E-KTP)" oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)  Langkat   di Gedung PKK Stabat, Senin (5/2).

Disebutkannya , salah satu persyaratan mendasar agar warga dapat  menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada/Pilgub mendatang, harus memiliki E-KTP ataupun Surat Keterang (Suket) dari Dukcatpil,  yang hanya bisa didapat setelah dilakukan perekaman E-KTP.   Karenanya  tugas ini bukan  tanggungjawab Dukcapil semata, dukungan aktif dari para camat, kepala desa/lurah juga bantuan kepala lingkungan (Kepling), kepala dusun (Kadus), bahkan jika perlu juga melibatkan RT/RW yang ada di Kabupaten Langkat, sebutnya.

Sementara itu Sekda Dr Indra Salahudin  mengimbau warga Langkat yang belum perekaman  agar ditelusuri kebenarannya untuk pemuktahiran. Apakah  memiliki data ganda, sudah meninggal,  sudah pindah atau mutasi dari Langkat tetapi tidak  melapor, merantau keluar daerah atau keluar negeri, penyandang disabilitas,tapi masih terdaftar pada database kependudukan Langkat  perlu ditelusuri .

Hadir pada acara itu  Asisten I Drs.H.Abdul Karim, MAP, Kadis Dukcapil Matehsa Sitepu.SH, Kabid Dafduk, Ketua KPU Langkat Agus Arifin, Ketua Panwas Langkat ,  para Camat dan Kades/Lurah se-Kabupaten Langkat juga dilakukan tanya jawab terkait jumlah penduduk setiap Kecamatan. (A-26/c)  
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru