Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 11 November 2025

Dugaan Mark Up Pengadaan TPA Senilai Rp2,8 Miliar, Penjual Lahan Mangkir Diperiksa Kejari Karo

- Senin, 05 Maret 2018 20:55 WIB
327 view
Dugaan Mark Up Pengadaan TPA Senilai Rp2,8 Miliar, Penjual Lahan Mangkir Diperiksa Kejari Karo
Tanah Karo (SIB) -Kejari Karo terus  melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait atas dugaan korupsi mark up pengadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA)  sampah seluas 5 Ha dengan pagu anggaran Rp 2 miliar yang ditampung dalam APBD Karo TA 2016. Dan   lahan tempat pemprosesan akhir sampah seluas  2 Ha   dengan pagu anggaran Rp 844 juta yang ditampung dalam APBD Karo TA 2017 di Desa Dokan Kecamatan Merek, Karo.

Terkait dalam pemeriksaan itu, Ingan Sinik Br Ginting (52) warga Samura Kabanjahe  selaku penjual  lahan tersebut ke  Pemkab Karo mangkir dua kali  diperiksa Kejari Karo sebagai saksi. 

" Dua kali mangkir diperiksa atas nama Ingan Sinik br Ginting selaku penjual lahan kepada Pemkab Karo.  Pada surat pertama  dilayangkan tertanggal  1 Pebruari 2018 untuk  diperiksa 5 Pebruari dan bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Surat kedua dilayangkan 26 Pebruari 2018 untuk diperiksa tertanggal 1 Maret 2018 dan juga tidak hadir untuk diperiksa,"ucap Kajari Karo melalui Kasipidsus, Dapot Manurung SH kepada SIB  di ruang kerjanya,  Kamis(2/3).

Menurut Dapot Manurung,  Kejari Karo  akan kembali menyurati   Ingan Sinik Br Ginting  untuk dimintai keterangannya  dan membawa dokumen terkait sehubungan dengan penyelidikan dugaan penyimpangan  atas pengadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA)  sampah seluas 5 Ha dan   lahan tempat
pemprosesan akhir sampah seluas  2 Ha.

Lebih lanjut dikatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menggelar expose di internal Kejari Karo atas dugaan mark up harga TPA tersebut.

Sebagaimana disiarkan SIB sebelumnya  pengadaan tanah untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA)  sampah seluas 5 Ha dengan pagu anggaran Rp 2 miliar yang ditampung dalam APBD Karo TA 2016. Dan  lahan tempat pemprosesan akhir sampah seluas  2 Ha   dengan pagu anggaran Rp 844 juta yang ditampung dalam APBD Karo TA 2017 di Desa Dokan Kecamatan Merek, Kabupaten Karo diduga sarat mark up harga. (BR2/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru