Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 11 November 2025

Dugaan Mark Up Pengadaan TPA Senilai Rp 2,8 Miliar, Penjual Lahan Diperiksa Kejari Karo

- Kamis, 08 Maret 2018 22:33 WIB
414 view
Dugaan Mark Up Pengadaan TPA Senilai Rp 2,8 Miliar, Penjual Lahan Diperiksa Kejari Karo
Tanah Karo (SIB) -Kejari Karo terus  melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait atas dugaan korupsi mark up pengadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA)  sampah seluas 5 Ha dengan pagu anggaran Rp 2 miliar yang ditampung dalam APBD Karo TA 2016. Dan   lahan tempat pemprosesan akhir sampah seluas  2 Ha   dengan pagu anggaran Rp 844 juta yang ditampung dalam APBD Karo TA 2017 di Desa Dokan Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Terkait hal itu,  Ingan Sinik Br Ginting (52) warga Samura Kabanjahe  selaku penjual  lahan tersebut ke  Pemkab Karo  diperiksa Kejari Karo, Rabu (7/3).

"Ya benar, Sinik br Ginting datang ke Kejari Karo, Rabu (7/3) untuk memberi keterangan selaku penjual lahan ke Pemkab Karo dalam pengadaan tanah peruntukkan TPA di Desa Dokan,"ungkap Kajari Karo melalui Kasipidsus, Dapot Manurung SH kepada SIB  di ruang kerjanya, Rabu (7/3).

Ia menjelaskan yang bersangkutan diperiksa oleh anggota tim Jaksa Penyelidik, Mora Sakti Lubis, SH. "Ada sekitar 12 pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan jual beli tanah tersebut ke Pemkab Karo," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan,  pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan gelar expose di internal Kejari Karo," Senin (12/3)  atau Selasa (13/3 ) akan gelar expose," katanya.

Berdasarkan catatan SIB  yang telah menjalani pemeriksaan 11 orang. Mereka masing-masing Chandra Tarigan selaku Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo  pada waktu menjabat tahun 2016. Pada saat ini Chandra Tarigan selaku Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Amri Ginting selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah. Kadis Perizinan Susi Iswara br Bangun SH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Radius Tarigan.

Camat Merek Tommy Sidabutar, Kepala Desa Dokan Martinus Sembiring, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  Desa Dokan Terkelin Sitepu, Abel Sembiring selaku perantara jual beli tanah dan Teridah Ginting selaku  pemilik lahan. Dan  Kepala BPN Kabupaten Karo, Neteral Sitepu SH.

Selanjutnya Erguna Samuel selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)  pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo pada tahun 2016. Dan Nesron Yanta selaku Bendahara Pengeluaran  Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo pada tahun 2016

Sebagaimana disiarkan SIB sebelumnya  pengadaan tanah untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA)  sampah seluas 5 Ha dengan pagu anggaran Rp 2 miliar yang ditampung dalam APBD Karo TA 2016. Dan  lahan tempat pemprosesan akhir sampah seluas  2 Ha   dengan pagu anggaran Rp 844 juta yang ditampung dalam APBD Karo TA 2017 di Desa Dokan Kecamatan Merek, Kabupaten Karo diduga sarat mark up harga.

Pasalnya pengadaan itu terindikasi adanya harga lahan  seluas 7 Ha tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sebenarnya sehingga dapat berpotensi menimbulkan   kerugian negara. (BR2/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru