Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 03 Desember 2025
Ombudsman RI Sumut Berkunjung ke Kantor Bupati Langkat

Sekda Ajak SKPD Raih Zona Hijau Pelayanan Publik

- Jumat, 23 Maret 2018 19:51 WIB
659 view
Sekda Ajak SKPD Raih Zona Hijau Pelayanan Publik
Langkat (SIB) -Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin MKes MM menerima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Utara untuk penyerahan rapor penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik Kabupaten Langkat Tahun 2017 di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Selasa (13/3).

Dalam kunjungan itu dr H Indra menyampaikan pidato tertulis Bupati Langkat, mengapresiasi kunjungan Ombudsman diwakili oleh Kordinator Bidang kepatuhan Ombudsman Ricky Nelson Hutahaean bersama rombongan Bumi Langkat Berseri.

Sekda Langkat dalam kesempatan itu menyampaikan, agar jajaran SKPD Pemkab Langkat meningkatkan kualitas yang mencakup kejelasan produser dan kejelasan waktu penyelesaian pelayanan, pengelolaan keuangan yang transparan, dengan meraih wajar tanpa pengecualian serta penilaian sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan (SAKIP).

"Agar pada tahun 2018 mendatang Pemkab Langkat meraih zona hijau yaitu kategori baik atau bernilai B, pada penilaian pelayanan publik yang diberikan tim Ombudsman," sebut Sekda.

Soal peningkatan itu bukan sekedar soal mendapatkan nilai saja, lanjut Sekda, melainkan upaya memenuhi hak atas pelayan berkualitas pada setiap diri warga negara.

"Karena masyarakat saat ini, terus menginginkan pelayan berkualitas, sesuai dengan kebutuhan di era digital ini," sebutnya.

Pada acara kunjungan tersebut, Kordinator Bidang Kepatuhan Ombudsman Ricky Nelson Hutahaen menyampaikan, semoga Langkat ke depan bisa menyediakan pelayanan publik yang lebih baik, sehingga mendapatkan nilai zona hijau.

"Saya harap untuk memotivasi SKPD agar meningkatkan pelayanannya, Pemkab Langkat dapat memberikan penghargaan atau reward bagi SKPD yang paling baik dalam melakukan pelayanan publik," ujarnya memberikan masukan.

Disebutkannya, tugas Ombudsman adalah meningkatkan pelayan publik sebagai bentuk konsekuensi dan implikasi, yaitu melaksanakan pengawasan pelayanan publik kepada lembaga/pemerintahan dan pemerintahan daerah, sebagai penyelenggara pelayan publik.

"Kegiatan pengawasan sesuai UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman dan UU No 25 tahun 2009 tentang pelayan publik," sebutnya. Saat kunjungan turut hadir para kepala Satuan Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemkab Langkat. (A-26/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru