Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Polres Labuhanbatu Diminta Tutup 2 Gudang CPO Ilegal di Labusel

- Rabu, 28 Maret 2018 20:31 WIB
402 view
Polres Labuhanbatu Diminta Tutup 2 Gudang CPO Ilegal di Labusel
SIB/Dok
‘DIPERAS’: Supir truk tangki ‘dipaksa’ mengeluarkan sebagian CPO angkutannya diduga secara ilegal ditampung pakai jerigen, baru-baru ini, di tepi Jalinsum Dusun Kandangmotor Desa Aekbatu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Labuhanbatu (SIB) -Mafia 'pemeras' minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil/CPO) beraksi di 2 kecamatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Gudang penampungan CPO yang dibuka di Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang dan di Dusun Kandangmotor Desa Aekbatu Kecamatan Torgamba tersebut juga diduga tanpa izin. Pemainnya disebut-sebut oknum-oknum tak dikenal.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang diminta untuk melakukan tindakan serta menutup 2 gudang penampungan CPO di wilayah Kabupaten Labusel.

Informasi yang dihimpun wartawan, Selasa (27/3), menyebut sejak 2 pekan lalu oknum tidak dikenal mendirikan gudang penampungan CPO yang diduga tidak berijin di Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang dekat tower tidak jauh dari rumah dinas Wakil Bupati Labusel. Satu lagi di Dusun Kandangmotor Desa Aekbatu Kecamatan Torgamba. Gudang itu disebut-sebut dijadikan tempat pengumpul CPO yang 'diperas' dari truk-truk tangki yang datang dari Gunungtua Kabupaten Padanglawas Utara.

"Kalau yang di Kandangmotor Cikampak itu hanya tempat mengumpul saja. Setelah banyak baru dijemput mobil tangki dari Desa Sosopan," sebut JS (48) dan NG (36) warga Kotapinang.

Warga menyebut, khusus yang di Desa Sosopan Kotapinang, sejumlah orang tidak dikenal setiap hari beraksi menyetop truk tangki, biasanya dimulai sejak pukul 14:00 WIB hingga dini hari. Sebagian CPO muatan truk diambil melalui keran pembuangan.

Selain itu, data yang diperoleh juga menyebut mayoritas truk tangki pengangkut CPO berasal dari angkutan CVB dengan muatan hasil olahan pabrik kelapa sawit milik salahsatu perusahaan perkebunan yang beroperasi di Hutalombang Gunungtua Paluta.

Menurut sejumlah sumber, truk tangki bermuatan CPO yang telah diambil isinya sebagian telah merugikan perusahaan. CPO seyogyanya akan didistribusikan ke salahsatu pabrik olahan di Sisumut Kecamatan Kotapinang.

Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa saat diminta wartawan tanggapannya terkait gudang penampungan 'pemerasan' CPO di Desa Sosoran dan di Kandangmotor Cikampak yang diduga tidak berizin, berjanji akan melakukan tindakan tegas.

"Akan kami lakukan penindakan," sebut Fathir melalui pesan singkat menjawab wartawan. (BR6/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru