Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Maret 2026

Pelantikan Direksi PDAM Tirtauli Wewenang Wali Kota Pematangsiantar

- Rabu, 30 Mei 2018 20:53 WIB
465 view
Pelantikan Direksi PDAM Tirtauli Wewenang Wali Kota Pematangsiantar
Pematangsiantar (SIB) -Pelantikan jajaran direksi PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar adalah wewenang Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah SE MM. Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar Khaidir Situmpol saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (28/5).

"Hasil seleksi sudah kita sampaikan untuk diterbitkan SK-nya, untuk pelantikan itu wewenang pak wali, ya jadi kita menunggulah. Kapan kesediaan beliau, kita tunggu," tuturnya.

Khodir menambahkan, dari hasil seleksi dewan pengawas yang merupakan tim seleksi sudah diserahkan kepada pak wali. Sesuai aturan yang ada, jajaran direksi itu adalah usulan dewan pengawas kepada wali kota.

Mengenai waktu pelantikan jajaran direksi, sejak hasil seleksi diserahkan kepada wali kota, Khaidir kembali menyebutkan bahwa pelantikan itu tergantung kesediaan waktu wali kota.

"Itu tergantung wali kota. Saat inikan Pejabat sementara (Pjs) sudah ada. Sesuai aturannya Pjs itu menjabat paling lama 6 bulan," jelas Khaidir yang juga merupakan Staf Ahli di Pemko Pematangsiantar.(D12/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru