Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 03 Desember 2025

Dituding Palsukan Dokumen, Pengangkatan Ketua DPRD Nisut Disebut Cacat Hukum

* Hisikia: Silakan Ditelusuri * Mantan Ketua DPC Yakin Tandatangannya Direkayasa
- Rabu, 01 Agustus 2018 21:34 WIB
248 view
Dituding Palsukan Dokumen, Pengangkatan Ketua DPRD Nisut Disebut Cacat Hukum
Nias Utara (SIB) -Kuasa Hukum Drs Foanoita Zai, Yosua Lase SH, Selasa (31/7) mengatakan, pelantikan Hisikia Harefa sebagai Ketua DPRD Nias Utara (Nisut) menggantikan Foanoita baru-baru ini merupakan cacat hukum. Sebab Hisikia yang juga masih rekan satu partai disebut menggunakan rekayasa dokumen.

Hisikia pun dikatakan telah dilapor ke Polres Nias, sehingga keputusan Gubsu nomor 188.44/361/KPTS/ 2018 tertanggal 25 Mei lalu tentang Pengangkatan Hisikia harus batal demi hukum.

Yosua Lase SH mengatakan, penerbitan surat DPP Demokrat bernomor 92/SK/DPP-PD/VII/2015 tertanggal 21 Juli 2015 tentang Rencana Penetapan Hisikia Harefa sebagai Ketua DPRD Nisut patut dipertanyakan dengan berbagai alasan.

Pertama, tidak sesuai AD/ART, tidak adanya prosedur yang legal, kemudian DPC tidak pernah meminta peninjauan ulang ketua lama dan merekomendasikan Hisikia. Selanjutnya, SK DPP yang dimiliki Hisikia tidak pernah ditunjukkan sehingga diragukan keasliannya. Paripurna pun dikatakan tidak berkekuatan hukum.

"Kami curiga keaslian SK DPP-nya, berbeda dengan sebagaimana lazimnya. Diduga itu hasil scaning dengan modus merekayasa," tudingnya sembari meminta penegak hukum segera memproses laporan Foanoita.

Sementara Hisikia Harefa yang saat ini menjabat Ketua DPC mengatakan, jika tidak percaya pada SK pengangkatan dirinya, silakan datang ke DPP dan langsung mempertanyakan di sana.

"Awalnya adalah ada desakan dari pencinta Demokrat sehingga kami menindaklanjuti," katanya. Soal dirinya dilapor ke polisi dengan tuduhan memalsukan dokumen, Hisikia menyebut itu upaya memecah konsentrasinya.

Sementara itu, mantan Ketua DPC Demokrat Nisut Edward Zega yakin tanda tangannya dipalsukan dan direkayasa oleh pihak berkepentingan dalam membuat surat, termasuk rekomendasi yang diajukan Hisikia Harefa ke DPP Demokrat. Dalam jabatannya yang berakhir awal tahun ini, Edward menegaskan tidak pernah melakukan peninjauan ulang terhadap ketua lama.

"Surat nomor 716/DPC-PD/NU/XI/2014  yang diajukan ke DPP pada November 2014, sehingga terbit SK DPP nomor 92/SK/DPP.PD/VII/2015 tertanggal 21 Juli 2015 dan merekomendasikan Hisikia Harefa sebagai ketua DPRD menggantikan Foanoita, tidak saya ketahui, karena DPC tidak pernah menggelar rapat untuk itu," jelasnya. (Dik-FZ/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru