Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Kapolres Dairi Bantah Lepaskan Oknum Kades dan Seorang Warga Kasus Perjudian

- Senin, 20 Agustus 2018 18:45 WIB
524 view
Sidikalang (SIB) -Kasus tindak pidana perjudian tiga oknum kepala desa serta seorang warga akan terus dilanjutkan. Hal itu disampaikan  Kapolres Dairi AKBP Erwin Wijaya Siahaan, Kamis (16/8) usai mengikuti Sidang Paripurna DPRD Dairi mendegar Pidato Presiden Republik Indonesia.

Kapolres Dairi membantah keempat pemain judi yang diamankan dilepaskan. Erwin Siahaan mengatakan, Pasal 303 BIS KUHP-lah yang dikenakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sehingga keempat pelaku tidak mesti ditahan. "Mereka tidak dilepas," ucapnya.

Mereka dikenakan Pasal 303 BIS KUHP, karena mereka berempat tidak berprofesi pemain judi. Artinya, mereka tidak melakukan kegiatan itu pada Senin, Rabu, Kamis. Yang jelas kasus itu tetap lanjut. "Kita lihat sama-sama kasus itu akan sampai ke kejaksaan," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Dairi Edward Hutabarat sangat menyayangkan tertangkapnya tiga oknum kepala desa dari Kecamatan Lae Parira bersama seorang warga saat bermain judi. Disebutnya, seharusnya kepala desa adalah panutan masyarakat. "Kepala desa merupakan pemimpin di desanya, sehingga tidak pantas melakukan hal itu di depan masyarakatnya," ucapnya.

Kades harusnya menunjukkan seorang pemimpin di desa itu, tidak lagi melakukan kegiatan- kegiatan tercela. Diakuinya, setiap turun ke kecamatan selalu mengumpulkan kepala desa di Kantor Camat untuk memberikan pencerahan, baik secara moral maupun dalam hal pengelolaan laporan pertanggungjawaban dana desa.

Berita sebelumnya, tiga oknum kepala desa serta seorang warga saat bermain judi jenis domino diamankan polisi. Dari pelaku polisi mengamankan uang sebanyak Rp 3 juta lebih. Keempat pelaku yang diamankan polisi yakni TP (55) Kepala Desa  Lae Parira,  SS (44) Kepala Desa  Bulu Duri, TS (50) Kepala Desa Kaban Julu serta AN (48) warga Desa Polling Anak-anak di warung milik marga Manullang beralamat di Jalan SMAN 1 Lae Parira Kecamatan Lae Parira Dairi. (B05/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru