Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 September 2025

Dua Anggota Polres Labuhanbatu Dipecat

- Selasa, 21 Agustus 2018 17:08 WIB
247 view
Rantauprapat (SIB) -Dua personil Polres Labuhanbatu dipecat dari anggota Polri. Keduanya yakni Aiptu Rahmad dan Aipda Hendri Maslan Marbun diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) sejak akhir Juli 2018. Keduanya dinyatakan tidak disiplin dan telah melanggar etika profesi.

"Keduanya tidak bertugas lagi sebagai personil Polri terhitung 31 Juli 2018. Yang bersangkutan melanggar disiplin dan kode etik profesi Polri," ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, pada upacara PDTH terhadap Rahmad dan Hendri Maslan Marbun, Senin (20/8), di Lapangan Polres Jalan MH Thamrin Rantauprapat.

Kapolres Frido menegaskan, sebagai anggota Polri, disiplin harus mendarah daging. Sebab kewenangan Polri sangat luas. Maka dari itu perlu disiplin yang tinggi. Jika tidak disiplin, maka hanya ada pelanggaran.

"Jadi, mari kita mengambil hikmah dari pelaksanaan upacara PDTH ini, agar kita selalu berhati-hati dalam mengambil tindakan dan selalu instropeksi diri agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar, serta menyimpang dari aturan dan kode etik Polri," kata Frido kepada seluruh anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, yakni Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Oleh sebab itu, setiap personil dituntut meningkatkan disiplin dan mengurangi pelanggaran serta mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," ujarnya.

Dia mengajak seluruh personil di jajarannya bekerja dengan baik, tulus dan ikhlas.

"Semoga apa yang kita perbuat dan kita laksanakan menjadi ladang amal dan ibadah bagi kita semua," harap Frido.

Upacara PTDH tersebut tidak dihadiri kedua personil yang telah resmi dipecat Kapolri. Upacara itu diikuti Wakapolres Kompol M Ikhwan Lubis, para Kabag, para Kasat, para Kanit dan seluruh bintara Polres tersebut. (BR6/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru