Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 26 Oktober 2025

BKSDA Evakuasi Orang Utan yang Berkeliaran di Areal Perkebunan Warga Batangserangan

- Selasa, 21 Agustus 2018 17:12 WIB
424 view
BKSDA Evakuasi Orang Utan yang Berkeliaran di Areal Perkebunan Warga Batangserangan
SIB/Dok
DIEVAKUASI : Seekor orang utan yang berkeliaran di areal perladangan milik masyarakat Sei Serdang Batangserangan, Langkat dievakuasi petugas BKSDA dan OIC beberapa waktu lalu.
Langkat (SIB) -Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bekerjasama dengan Orang Utan Information Center (OIC), mengevakuasi seekor orang utan yang sering berkeliaran di areal perkebunan milik warga Kecamatan Batangserangan  Kabupaten Langkat.

"Benar seekor orang utan itu  sudah dievakuasi ke habitatnya di kawasan resort TNGL Kecamatan Besitang, Kamis (16/8) kemarin," sebut Kepala BKSDA Wilayah Langkat Herbert Aritonang kepada SIB via telepon selularnya, Senin (20/8).

Disebutkannya, evakuasi tersebut berawal dari laporan warga yang berdomisili di Desa Sei Serdang Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, yang sering melihat seekor orang utan berkeliaran di perkebunan karet milik masyarakat.

Tim BKSDA dan OIC yang mendapat laporan selanjutnya turun ke lokasi untuk memantau keberadaan orang utan tersebut. Setelah dipantau beberapa hari, akhirnya mereka berhasil menemukan orang utan yang sedang mencari makan di perkebunan karet milik warga.

Petugas akhirnya melumpuhkan hewan yang dilindungi tersebut dengan cara ditembak dengan menggunakan peluru obat bius.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, orang utan yang diberi nama "Karno" dan berjenis kelamin jantan ini, mempunyai bobot sekitar 40 kilogram, serta usia sekitar 15 tahun dan kondisinya dalam keadaan sehat dan baik.

Selanjutnya petugas  membawa orang utan itu ke kawasan Cinta Raja, tepatnya di dalam Resort Taman Nasional Gunung Leuser di Kecamatan Besitang.

Seperti diketahui keberadaan orang utan yang sering masuk dan mencari makan di areal perkebunan warga, kerap memang terjadi. Untuk itu, BKSDA meminta warga yang melihat atau menemukan orang utan yang berkeliaran di pemukiman atau perkebunan, agar tidak menangkap dan memeliharanya, namun secepatnya melaporkannya ke petugas BKSDA. (A26/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru