Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 22 November 2025
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar:

TKA Wajib Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Senin, 03 September 2018 22:01 WIB
283 view
Pematangsiantar (SIB) -Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar Nurmansyah mengungkapkan setiap tenaga kerja asing (TKA) minimal telah bekerja selama 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut diungkapkannya kepada SIB, akhir pekan lalu, di Pematangsiantar.

Untuk wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar, meliputi Pematangsiantar, Simalungun, Samosir, Tobasa, Humbahas dan Taput, ada 280 tenaga kerja asing. Sekitar 98 tenaga kerja asing asal Korea berada di Panas Bumi Sol Taput, telah didaftarkan.

"Jaminan sosial hadir bagi masyarakat pekerja, warga negara asing yang mencari nafkah di Indonesia, minimal 6 bulan bekerja. Untuk itulah diharapkan agar seluruh tenaga kerja asing yang bekerja wajib mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga memberikan perlindungan kepada pekerja yang rentan dengan resiko kerja," katanya.

Sementara itu, untuk tenaga kerja formal di Sumatera Utara yang mencapai 1,4 juta pekerja, baru sekitar 700 ribu tenaga kerja aktif yang sudah terdaftar, sedangkan sisanya masih belum terdaftar. Demikian juga dengan pekerja informal, masih banyak yang belum terdaftar.

Untuk itulah, sebutnya sangat diharapkan adanya dukungan dari pemerintah kota dan kabupaten untuk mensosialisasikan keberadaan dan manfaat menjadi peserta. Serta mewajibkan untuk menjadi peserta. Sehingga nantinya dapat memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh masyarakatnya. (D03/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru