Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 Oktober 2025

Ratusan Warga Langkat Unjuk Rasa Minta Terdakwa Percobaan Pembunuhan Dihukum Berat

- Rabu, 26 September 2018 20:36 WIB
310 view
Langkat (SIB)- Ratusan warga Desa Besadi dan Beruam Kecamatan Kuala Langkat unjukrasa ke Pengadilan Negeri (PN) Stabat, menuntut  terdakwa percobaan pembunuhan NS,  dihukum  seberat beratnya, Selasa (25/9).

Kedatangan  warga  mengendarai dua truk juga ingin menyaksikan persidangan agenda pembacaan tuntutan terdakwa NS yang dituding meresahkan warga dan keluar masuk penjara (residivis), namun  Selasa siang kemarin sidang ditunda, sebut warga.

"Kami minta PN Stabat tidak mengulur-ngulur waktu dengan menunda sidang  terus.  Ada apa ini, kami minta kejelasan kapan sidang  dimulai  Pak Hakim," teriak warga yang telah merangsek  ke halaman PN Stabat.

Teriakan warga membuat Kepala PN Stabat   R Aji Suryo dan  Humas PN Stabat   Safwanuddin Siregar SH  menemui para pengunjukrasa. Dalam pertemuan itu  Syawaluddin meminta masyarakat bersabar dan mempercayakan  penanganan  perkara terdakwa   NS  kepada PN Stabat.

"Tadi sudah saya telepon ke penuntut sidang perkara NS  masih Rentut (Rencana Tuntutan)  dan Rabu  (26/9- Red) baru agenda pembacaan tuntutannya.  Percayakan kepada PN Stabat akan membuat yang terbaik, sebut  Humas PN Stabat  Safwanuddin Siregar memenangkan warga pengunjukrasa itu.  
Mendengar penjelasan    itu, sejumlah warga  yang menunggu di halaman dengan panas terik  matahari akhirnya bergembira dan mereka dapat memakluminya  dan membubarkan diri dengan tertib. 

Seperti diketahui, kedatangan warga ke PN Stabat itu untuk menyaksikan persidangan  terdakwa NS warga Desa Buluh Duri, Kec Kuala, dalam perkara percobaan pembunuhan terhadap korban Ngakurken alias Kunkun  saat bersama  dua pekerja bangunan ruko miliknya di Simpang Buluhduri  Kuala, akhir Januari 2018 lalu.

Sementara itu, Kasi Pidum  Kejari Langkat Faiz Ahmed Ilovy membenarkan  agenda sidang  atas nama terdakwa  NS baru  dibacakan agenda tuntutan Rabu  (26/9). (A-26/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru