Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Polres Dairi Sosialisasi Penggunaan Dana Desa

- Rabu, 26 September 2018 20:44 WIB
238 view
Polres Dairi Sosialisasi Penggunaan Dana Desa
SIB/Dok
SOSIALISASI : Polres Dairi menggelar sosialisasi penggunaan dana desa, Selasa (25/9) di gedung olahraga (GOR) Sidikalang.
Sidikalang (SIB)- Polres Dairi menggelar sosialisasi penggunaan dana desa pada seluruh kepala se-Kabupaten Dairi, Selasa (25/9) di gedung olahraga (GOR) Sidikalang. 

Kegiatan sosialisasi turut dihadiri, Kapolres Dairi AKBP Arwin Wijaya Siahaan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Hutur Siregar dan sebagai narasumber yakni anggota DPR RI Junimart Girsang dan auditor dari Inspektorat Sumut Tumio Sagala.

Tumio Sagala menjelaskan, di beberapa daerah banyak kepala desa yang juga bertindak sebagai bendahara. Bendahara desa hanya sebagai formalitas, yang memegang uang adalah kepala desa. Akibatnya, kas desa sering kebocoran. Oleh sebab itu, kepala desa ditegaskan tidak melakukan hal yang demikian.

Setiap perangkat desa yakni sekretaris, bendahara dan sampai Kasi harus difungsikan sesuai dengan tugas masing- masing. "Sehingga pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik. Dana desa itu, bukan uangnya kepala desa tetapi uang rakyat," ucapnya.

Indikasi korupsi pada penggunaan dana desa sering terjadi pada tahap perencanaan. Perencanaan harus dengan proses mulai dari musyawarah dusun dan harus dikordinasikan dengan badan permusyawaratan desa (BPD). Bila ada proses yang tidak dilaksanakan pada perencanaan pembangunan akan berakibat fatal dan potensi terindikasi korupsi. Penggunaan dana desa harus transparan dan harus diketahui masyarakat desa. Laporan pertanggungjawaban harus diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis.

Sementara itu, Junimart Girsang dalam materinya menyampaikan sejak dikucurkannya dana desa, sudah banyak kepala desa yang terjerat hukum. Disebutnya, sesuai data dari Kepresidenan  kurang lebih 900 kepala desa sudah diproses di pengadilan. Banyaknya kepala desa terjerat hukum, akibat ketidakpahaman dalam penggunaan dana desa.

Disebutnya, sesuai MoU antara Kapolri dan Menteri Dalam Negeri, Kapolsek diberikan kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan dana desa. Komisi 3 DPR RI bermitra dengan Kepolisian. Artinya, bila Kapolsek mengetahui ada penyimpangan dana desa harus menegor, tidak melakukan pembiaran atau menakut-nakuti.
Junimart mengaku kecewa kepada beberapa kepala daerah di Sumut yakni Langkat, Karo dan Dairi pasalnya adanya penonaktifan kepala desa akibat pelanggaran hukum. Ia meminta kepala desa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atas putusan tersebut.  

Kepala desa harus cerdas dalam menjalankan pemerintahan desa dan penggunaan dana desa, jalankan tugas sesuai aturan yang ada. "Bila dipanggil penegak hukum terkait penggunaan dana desa, harus penuhi. Bila dilakukan penahanan langsung laporkan kepada saya," ucap Junimart.

Kegiatan kepala desa jangan ada yang fiktif, sepanjang kegiatan dapat dipertanggungjawabkan tidak ada masalah. Diharapkan kepala desa semakin transparan dalam penggunaan dana desa. (B05/f)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru