Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Maret 2026

47 Tenaga Honorer Datangi DPRD Tebingtinggi Minta Penjelasan Soal Pengangkatan CPNS

- Rabu, 26 September 2018 20:55 WIB
558 view
47 Tenaga Honorer Datangi DPRD Tebingtinggi Minta Penjelasan Soal Pengangkatan CPNS
SIB/Japet Arki Bangun
HONORER: Tenaga Honorer Kontrak Pemko Tebingtinggi, menyampaikan keluhannya kepada DPRD minta kejelasan berkaitan Pengangkatan tenaga honorer K2 di Ruang Data I Pemko Tebingtinggi, Senin (24/9).
Tebingtinggi (SIB)- Sebanyak 47 tenaga honorer kontrak K2 mendatangi DPRD Tebingtinggi untuk meminta penjelasan terkait pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Senin (24/9).

Tenaga honorer guru, penata usahaan (TU) tenaga honorer kontrak pada Dishub Pemko Tebingtinggi, penjaga sekolah dan lainnya diterima Ketua Komisi III DPRD Tebingtinggi Pahala Sitorus didampingi, Kasubag Umum dan Rumah Tangga Sekretariat DPRD Afrina Eka Putri Tarigan serta  staf Sekretariat DPRD Juli Hasanah Lubis dan yang mewakili Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Ruang Data I Pemko Tebingtinggi.

Dalam pertemuan tersebut dikatakan, saat ini pemerintah pusat dalam waktu dekat akan merekrut CPNS, dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, di antaranya melalui tes penerimaan CPNS bagi yang berusia maksimal 35 tahun. Sedangkan di antara mereka ada yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun, dan saat ini usianya sudah diatas 35 tahun, sehingga terkesan mengubur harapan mereka untuk menjadi CPNS yang selama ini mereka dambakan, karena dianggap merupakan jaminan hari tua masa depan dalam statuta bekerja. Apalagi selama ini tanpa terputus, mereka sudah mengabdi lebih dari 10 tahun sebagai tenaga honorer kontrak di Pemko Tebingtinggi, keluh mereka di sana.

Selain itu, beberapa tenaga honorer kontrak yang usianya diatas 35 tahun dan sudah mengabdi diatas sepuluh tahun tanpa terputus, melalui DPRD, minta kepada pemerintahan Jokowi, untuk diangkat sebagai CPNS tidak lagi melalui testing penerimaan berbasis komputer.

Menanggapi keluhan itu, Ketua Komisi III DPRD Tebingtinggi Pahala Sitorus menyampaikan supaya tenaga honorer menuangkan keluhannya secara tertulis dan ditandatangani oleh masing-masing pihak.

"Keluhan ditulis dan ditandatangi untuk disampaikan kepada pemerintah pusat sesegera mungkin," ucapnya.

Pahala Sitorus juga mengatakan, penerimaan CPNS dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Undang-Undang ASN yang sudah diterbit terdiri dari dua kategori, satu yang dinamakan PNS dan satu lagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Berkaitan hal tersebut pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) supaya ada kepastian dari status tenaga honorer yang selama ini sudah melengkapi administrasinya yang diminta BKD. Kalau PNS dia digaji berdasarkan golongan dan masa kerja kalau didaerah tergantung jabatan yang diemban, kalau P3K dia digaji berdasarkan professional sesuai keahliannya, jelasnya.

Pahala Sitorus mengajak para tenaga honorer untuk bersama sama memperjuangkan apa yang disampaikan kepada pemerintah untuk dapat direalisasikan, dan berjanji akan menyampaikan keluhan para tenaga honorer di Kota Tebingtinggi ke pemerintah pusat. (C03/h)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru