Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 21 Juli 2026

Petugas Pengutipan Retribusi ke DTW Air Panas Terkena OTT

* Uang Tunai Puluhan Juta Diamankan
- Selasa, 02 Oktober 2018 19:35 WIB
529 view
Petugas Pengutipan Retribusi ke DTW Air Panas Terkena OTT
SIB/Dok
OTT : Petugas pengutipan retribusi pada Pos Retribusi Lintas Alam Gunung Sibayak di Desa Semangat Gunung Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo terjaring OTT. Ke tujuhnya diamankan dan dimintai keterangan di Mapolres Karo, Senin (1/10).
Tanah Karo (SIB) -Tujuh petugas pengutipan retribusi uang masuk ke daerah tujuan wisata (DTW) Air Panas, Desa Semangat Gunung Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh petugas unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Karo, Minggu (30/9) malam.

Ketujuhnya yakni atas nama Antoni Ginting, Sasdika Roy Ginting, Nirwana Purba, Robinson Purba, Alexander Purba, Rapel Surbakti dan Joko Susilo. Dari pelaku diamankan uang tunai sebagai barang bukti sebanyak Rp 28.831.000.

Keterangan yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Karo AKP Ras Maju Tarigan SH menyebut, pada Senin (1/10) di ruang rapat Satreskrim Polres Tanah Karo telah dilaksanakan gelar perkara terkait pengutipan retribusi di Pos Retribusi Lintas Alam Gunung Sibayak Desa Semangat Gunung Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo.

Ia membenarkan, telah dilakukan penindakan terhadap 7 petugas pengutip pada Pos Retribusi Lintas Alam Gunung Sibayak di Desa Semangat Gunung Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo, Minggu (30/9) pukul 20.00 WIB. Barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai senilai Rp 28.831.000, sebanyak 106 blok karcis retribusi untuk anak-anak dan 28 blok karcis retribusi untuk dewasa yang belum terpakai, sebanyak 1.359 lembar sobekan karcis retribusi untuk anak-anak dan 2.704 lembar sobekan karcis retribusi untuk dewasa yang sudah terpakai, serta 4 bet nama petugas pengutip retribusi pariwisata.

Dalam gelar perkara, ternyata terdapat kelebihan jumlah uang retribusi yang dikutip dengan jumlah karcis yang terjual mulai Sabtu (29/9) pukul 21.00 WIB sampai Minggu (30/9) pukul 20.00 WIB sebesar Rp 16.297.000, yang diduga merupakan hasil pengutipan tanpa karcis sehingga ada indikasi kelebihan uang tersebut tidak disetorkan ke kas daerah (PAD) Kabupaten Karo.

Gelar perkara dihadiri Kasatreskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, Kasiwas Polres Karo Iptu Kasiwas Arus Ginting, Kassubaghukum Polres Tanah Karo Ipda Ridwan Sasono, perwakilan dari Sat Intelkam Polres Tanah Karo, penyidik dan penyidik pembantu Satreskrim Polres Tanah Karo menyimpulkan, tindak pidana korupsi dengan dugaan tidak disetorkannya keseluruhan hasil pengutipan retribusi pada Pos Retribusi Lintas Alam Gunung Sibayak ke kas daerah (PAD) Kabupaten Karo. "Terhadap ketujuh pelaku pengutipan yang diamankan ke Polres Tanah Karo, untuk sementara dikembalikan kepada keluarga," kata Kasat Reskrim.

Ia mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengutipan retribusi pada Pos Retribusi Lintas Alam Gunung Sibayak di Desa Semangat Gunung Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo. Secepatnya, pihaknya juga mengundang koordinator lapangan pengutipan itu guna dimintai keterangannya untuk proses lebih lanjut. "Kita akan melakukan Pulbaket terkait SOP pengutipan pada Pos Retribusi Lintas Alam Gunung Sibayak," tutupnya. (B02/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru