Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Warga Jalan Lingkar Kabanjahe Keberatan Atas Berdirinya Tower

- Rabu, 17 Oktober 2018 19:10 WIB
769 view
Warga Jalan Lingkar Kabanjahe Keberatan Atas Berdirinya Tower
SIB/Sonry Purba
TOWER: Para ibu-ibu di Jalan Lingkar Kelurahan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo merasa keberatan atas keberadaan tower Base Transceiver Station (BTS) yang dibangun di tengah-tengah pemukiman.
Tanah Karo (SIB) -Puluhan warga di Jalan Lingkar Kelurahan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo merasa keberatan atas keberadaan tower Base Transceiver Station (BTS) yang dibangun di tengah-tengah pemukiman.

"Kami keberatan atas berdirinya menara tower BTS yang berada di Jalan Lingkar Kelurahan Padang Mas dengan ketinggian sekitar 62 meter," ucap M br Ginting (48) didampingi R br Karo-Karo (47) bersama para ibu rumah tangga lainnya kepada wartawan di lokasi tower tersebut, Selasa (16/10).

Menurutnya, sejak berdirnya tower tersebut, mereka tidak pernah mendapatkan pemberitahuan dan perhatian dari pemilik tower terkait keluhan yang sering dialami warga.

Ia menambahkan, dampak terkena radiasi menimbulkan keresahan dan gangguan kesehatan bagi warga, khususnya balita dan anak-anak. Sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah terkait jarak aman menara tower dengan rumah penduduk, tower dengan ketinggian lebih dari 45 meter dibangun dengan jarak minimal 30 meter dari rumah penduduk. Namun kenyatannya pada saat tower dibangun, jarak tower dengan rumah penduduk hanya berkisar 15 meter.

Hal inilah katanya, menjadi keresahan warga sejalan dengan beberapa hasil penelitian yang menyatakan bahwa adanya hubungan antara pemaparan radiasi dengan efek kesehatan tertentu seperti kanker.

Lebih lanjut dikatakan, resiko tertimpa reruntuhan tower bagi masyarakat sekitar, hal ini dikarenakan tower memiliki ketinggian 62 meter, seharusnya jarak ideal bangunan dengan tower itu lebih 65 meter. "Kalau bisa dicabut operasionalnya dan pindah karena merugikan  masyarakat," katanya.

Ketika hal itu dikonfirmasi kepada Kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu Albert Depari, Selasa (16/10) mengakui ada surat keberatan dari warga Jalan Lingkar Kelurahan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe atas berdirinya tower tersebut.

Ia menjelaskan, tower tersebut telah berdiri sejak tahun 2008 dan telah ada izin HO atau Izin gangguan yang diterbitkan pada saat ini Dinas Tata Pemerintahan (Tapem).

Disinggung apakah telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pendirian tower itu, ia menjelaskan pihaknya masih mencari berkas. Sebab sampai saat ini belum ada terlihat berkas soal izin terbitnya IMB atas pendirian tower ini.

Lebih lanjut dikatakan, persoalan ini segera dituntaskan atas keberatan dari para warga. "Jadi bersabar, persoalan akan dituntaskan antara pemilik tower dengan masyarakat," jelasnya. (BR2/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru