Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 Desember 2025

245 Angkutan Umum di Taput Nunggak Pajak

- Jumat, 19 Oktober 2018 21:55 WIB
322 view
Taput (SIB) -Sebanyak 245 mobil angkutan umum yang beroperasi di Kabupaten Tapanuli Utara menunggak pajak kendaraan.  Hal itu diungkapkan Kepala UPT Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatera Utara Wilayah Tarutung, Rafisien Siregar kepada SIB,  Kamis (18/10).

" Kita sudah menyurati Dinas Perhubungan Kabupaten Tapanuli Utara supaya  para direksi perusahan jasa angkutan  mengingatkan pemilik angkutan yang belum membayar pajak supaya segera membayarnya. Tetapi hingga saat ini belum membuahkan hasil,  " katanya.

Ia menjelaskan angkutan umum yang belum membayar pajak tersebut yakni,  CV PO Silindung  101 unit,  CV Aek Mual 72 unit,  PT Bahtera   1 unit,  CV Humbang Transport  1 unit,  Sumatera Tapanuli Trans  6 unit,  CV Sinar Kurnia  22 unit, Ramayana Karya  12 unit, Palapa Travel 8 unit,  Koperasi Bintang Tapanuli  6 unit,  CV  Mawar Silangit  6 unit,  CV Tinorma Bangkit TNB  1 unit,  CV Ombus - Ombus   1 unit,  CV Arian Indah 1 unit, PT Dinamala Lestari   5 unit dan CV Moria  2 unit. 

" Kita mengharapkan  Dishub Taput terus mengingatkan para direksi perusahaan angkutan tersebut, dan bila tidak diindahkan lakukan razia. Kita lihat selama ini para perusahaan pengangkutan tidak  memerdulikan penunggakkan pajak kendaraan ini, " katanya.

Kadis Perhubungan Taput Erikson Siagian ketika dikonfirmasi via telepon selulernya mengatakan,  pihaknya akan memperingatkan para direksi perusahaan angkutan tersebut.  Bila tidak diindahkan,  akan dirazia.

"Kita bukan tidak tanggap atas peringatan  BPPRD itu. Selama ini sudah terus kita ingatkan, namun belum membuahkan hasil. Razia langkah tegas yang harus dilakukan bila para pemilik pengangkutan tidak mengindahkan teguran kita. Namun kita juga harus melihat kondisi angkutan yang menunggak pajak tersebut apakah masih beroperasi atau tidak. Kemungkinan ada juga sudah rusak. Itu harus kita lihat juga. (G03/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru