Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 25 Oktober 2026

Anggota DPRD Tobasa Sinyalir IUP Nonlogam di Bonatua Lunabasi Langgar Perda

* Kadis LH : IUP Terbit Sebelum Perda Disahkan
- Rabu, 31 Oktober 2018 17:53 WIB
621 view
Anggota DPRD Tobasa Sinyalir IUP Nonlogam di Bonatua Lunabasi Langgar Perda
Mintar Manurung
Tobasa (SIB) -Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Toba Samosir, Mintar Manurung menyangkal adanya dugaan beberapa Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Nonlogam atau batuan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Tobasa Nomor : 12 Tahun 2017.

Hal itu dikatakannya saat dikonfirmasi SIB di ruang kerjanya, Selasa (30/10), terkait pernyataan anggota DPRD Tobasa, Samsudin Manurung, beberapa waktu lalu kepada sejumlah wartawan di gedung DPRD Tobasa, yang menyebut IUP Nonlogam di Desa Sihiong, Kecamatan Bonatua Lunasi, melanggar Perda. "Pas kali waktunya, kebetulan saya sedang persiapkan dokumen ijin dan peraturan terkait hal tersebut karena diminta pihak Poldasu," katanya.   

Mintar membenarkan ada diatur dalam Perda tentang penetapan lokasi pertambangan non logam di beberapa kecamatan sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Tobasa Nomor 12 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toba Samosir Tahun 2017-2037 pada Pasal 24, yang bunyinya Pengembangan kawasan peruntukan pertambangan dilakukan di wilayah yang memiliki potensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain : poin (c) Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) Nonlogam atau Batuan di Kecamatan Borbor, Laguboti, Habinsaran, Nassau, Pintu Pohan Meranti, Silaen, Parmaksian, Siantar Narumonda.

Dalam pasal ini tidak ada disebut Kecamatan Bonatua Lunasi, masih menurut Mintar Manurung, namun pengajuan dan keputusan perijinan oleh Gubsu sudah terbit sebelum Perda tersebut disahkan. Pengajuannya sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubsu  Nomor : 671/595/BPPTSU/2/XI.Ia/XI/2016 tentang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Komoditas Batu Gunung Quarry Besar Kepada CV Dion Sarana Utama.

Selanjutnya, tambah Mintar, terbit Surat Keputusan Gubsu Nomor : 671/140/DPMPPTSP/5/XI.Ib/III/2017 tentang Persetujuan Peningkatan Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang ditetapkan di Medan tanggal 7 Maret 2017 dan ditandatangani Kadis PMPPTSP Provsu atas nama Gubsu, dengan lokasi kegiatan/usaha di Sipepene Pokkalan, Desa Sihiong, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Tobasa. "Ijin diajukan pada 2016, kemudian keputusan Gubsu terbit pada Maret 2017. Jadi IUP Nonlogam terbit sebelum Perda disahkan," tegas Mintar.

Terkait pertambangan galian C atau non logam liar yang marak di Tobasa akhir-akhir ini, sementara pemilik ijin hanya lima perusahaan, Mintar kembali menegaskan, selama ini pihaknya telah menegur melalui surat kepada penambang liar dengan tembusan Satpol PP dan Kepolisian. "Kami hanya sebatas melakukan teguran tapi tidak untuk menindak, karena penindakan itu wewenang aparat penegak hukum. Tapi kalau perbuatan penambangan liar itu secara nyata merusak lingkungan, maka kami dapat langsung menindaknya," imbuh Mintar yang juga mantan Sekretaris Dinas Kehutanan Tobasa.

Terkait IUP nonlogam yang sudah ditetapkan Perda dilarang di lokasi tertentu, namun tetap saja bisa diterbitkan ijinnya walau di atas 2017, Mintar menyatakan bisa saja hal itu terjadi jika lokasi yang diusulkan memiliki potensi. "Bisa saja, kami hanya sebatas mengusulkan, tetapi hanya Dirjen Mineral dan Batubara yang bisa menerbitkan surat keputusan untuk itu berdasarkan berbagai pertimbangan," ujarnya. (H02/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru