Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 21 November 2025

Kejari Asahan Tetapkan Kepala SMKN 2 Kisaran Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 1,6 Miliar

- Senin, 05 November 2018 22:47 WIB
1.963 view
Kejari Asahan Tetapkan Kepala SMKN 2 Kisaran Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 1,6 Miliar
H Robert H Hutagalung SH
Kisaran (SIB) -Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan akhirnya menetapkan Drs Z Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kisaran sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Tahun Pelajaran (TP) 2017, sebesar kurang lebih Rp 1,6 miliar.

Hal ini dikatakan Kajari Asahan H Robert H Hutagalung SH CN melalui Kasi Pidsus Elon P Unedo Pasaribu SH MH kepada SIB, Minggu (4/11). "Berdasarkan keterangan-keterangan saksi dan telah mengantongi 2 alat bukti, Drs Z lalu kita tetapkan menjadi tersangka," ujar Elon lewat telepon seluler.

Dipaparkan Elon, Drs Z ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS tersebut pada hari Kamis (1/11). Sebelum penetapan tersangka, sebutnya, selain telah memeriksa saksi-saksi, pihaknya juga berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, mengingat SMA/SMK sekarang berada di naungan Pemprovsu.

"Kita apresiasi Inspektorat Provsu akan kerjasamanya, sehingga membuat penyelidikan sampai penetapan tersangka berjalan sebagaimana mestinya," kata Elon.

Sekedar mengingatkan, sebelum dilaporkan ke Kejari Asahan, Drs Z diduga telah menggunakan dana BOS buat keperluan pribadinya. Kondisi ini ternyata berdampak pada para guru honorer, tidak menerima gaji lebih dari 3 bulan. Akibatnya, proses belajar mengajar menjadi terganggu, karena para guru honorer dibantu murid melakukan aksi demo di sekolah. Kasus ini telah menjadi perhatian publik, termasuk anggota DPRDSU sebab demo berulang-ulang dilakukan, namun tidak kunjung ada solusi hingga akhirnya berbuntut ke Aparat Penegak Hukum (APH). (E02/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru