Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Februari 2026

Polres Nias Tahan 8 Tersangka Pembangunan RKB SD Ladea Orahua

- Jumat, 09 November 2018 23:50 WIB
372 view
Polres Nias Tahan 8 Tersangka Pembangunan RKB SD Ladea Orahua
SIB/Riswan H Gultom
8 TERSANGKA : AKBP Deny Kurniawan (depan kiri) didampingi Kasat Reskrim AKP Jonistan Tarigan memaparkan 8 tersangka korupsi pembangunan SDN Ladea Orahua Nias, Kamis (8/11).
Nias (SIB)- Terindikasi korupsi, Polres Nias memeriksa dan menahan 8 tersangka pembangunan ruang kelas baru (RKB) SDN nomor 078441 Ladea Orahua Nias, Kamis (8/11).

Kapolres AKBP Deny Kurniawan MH dalam realis pers-nya memaparkan, TA 2016 SD Ladea Orahua mendapat dana pembangunan bersumber DAK Rp 434.375.000 dengan metode swakelola oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) sesuai perjanjian antara Pemkab Nias dengan kepala sekolah, nomor 642.2/1297/SP/DAK/RKB-SD tertanggal 12 Oktober.

Sesuai laporan P2S, realisasi penbangunan, tahap I 40% per 23 November 2016 dengan nilai Rp 173.750.000, tahap II 40% 13 Desember dengan nilai Rp 173.750.000 dan tahap III 20% per 27 Desember dengan nilai 86.875.000.

Sementara menurut penelusuran polisi, bangunan tidak dikerjakan swakelola, namun diserahkan kepada pihak kedua. Kemudian perhitungan tim ahli dari USU, persentase rampung hanya 8,197%, belum selesai 91,803%. Dalam pertanggungjawaban, panitia diduga membuat laporan fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 398.858.000.

Para pihak yang ditetapkan tersangka menurut AKBP Deny adalah, Kepsek BZ SPd, Ketua panitia DEE L Spd SD, Sekretaris JG, Bendahara ME,  unsur komite IZ SPd, komite YG SPd, penanggungjawab teknis KML SPd dan PPK/KPA MLTS. Kedelapan tersangka sementara ditahan di RTP Polres.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah dokumen pengerjaan, dokumen pengajuan dan pembayaran, surat pertanggungjawaban dan lainnya.

Para tersangka diancam pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 lebih subsider, pasal 9 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (BR9/f)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru