Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 September 2025

Korban Penganiayaan di Purba Tua yang Ditetapkan Tersangka Meminta Keadilan dari Presiden

- Senin, 12 November 2018 18:55 WIB
377 view
Tapanuli Utara (SIB) -Pasangan suami istri (Pasutri) Hermes Sitompul dan Seni Merari Sihombing warga Desa Purba Tua Kecamatan Purba Tua Kabupaten Tapanuli Utara yang dianiaya pada 8 Juni 2018 meminta keadilan dari Presiden Jokowi karena dijadikan tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Pahae Jae.

Menurut keterangan Seni Merari Sihombing kepada SIB,  Sabtu (10/11), dia bersama suaminya Hermes Sitompul merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum Ketua PAC Partai Politik (Parpol)  Kecamatan Purba Tua RS pada 8 Juni 2018. Atas kasus itu,  si pelaku ditetapkan tersangka oleh Polsek Jae tanggal 9 Juni 2018 dan langsung ditahan.

"Si pelaku juga sudah menjadi terpidana dan telah divonis 1 tahun 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri Tarutung pada 9 Oktober  2018 lalu.  Namun saya bingung,  si pelaku melaporkan kami kembali pada 22 Juni 2018 ke Polsek Pahae Jae dengan tuduhan bahwa saya bersama suami saya  turut juga melakukan tindakan penganiayaan terhadap  pelaku RS. Atas laporan si pelaku, kami dikirimkan surat panggilan dari Polsek Pahae Jae pada 27 Oktober 2018 . Maka kami bingung,  kami korban penganiayaan malah kami juga turut dijadikan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan setelah kami dimintai keterangan oleh polisi pada  27 Oktober. Kami tidak ada melakukan penganiayaan tetapi kamilah korban penganiayaan.  Saya bersama suami saya langsung ditetapkan sebagai tersangka pada 2 November 2018," terangnya.

Menurutnya, kasus ini menimbulkan pertanyaan. Apakah karena si pelaku merupakan pengurus Parpol.  Padahal si pelaku RS sudah dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tarutung tanggal 21 Juni 2018.

" Si pelaku melaporkan kami  ke Polsek Pahae Jae tanggal 22 Juni  2018. Sedangkan si pelaku sudah dititip ke Rutan tanggal 21 Juni. Bagaimana polisi memproses Berita Acara Pengaduan (BAP) si pelaku RS pada tanggal 22 Juni  2018. Bukankah si pelaku pada tanggal tersebut sudah dititip ke Rutan Tarutung dan bagaimana dengan hasil visumnya. Kami merasa bingung atas kasus ini. Padahal kami yang dianiaya oleh RS tanggal 8 Juni 2018. Si pelaku datang ke pekarangan rumah saya. Kepala saya dan suami saya dipukuli si pelaku memakai kayu bakar sampai kepala kami berdua luka. Setelah kejadian itu,  kami langsung melaporkan ke Polsek Pahae Jae. Makanya kami bingung atas kasus ini. Sudah jatuh tertimpa tangga lagi. Itulah kiasan yang terjadi sama kami. 
Berarti kalau  ada korban penganiayaan di daerah lain,  si pelaku berarti bisa melaporkan kembali si korban atas tindakan yang sama, " ujarnya.

Atas kondisi ini,  ia meminta perhatian Pak Presiden Jokowi supaya bisa memberikan keadilan bagi rakyat kecil seperti dirinya. " Kami butuh perhatian dari Pak Presiden Jokowi supaya kami bisa mendapatkan keadilan. Kami tidak tahu mau mengadu kemana lagi karena kami hanya rakyat jelata yang membutuhkan keadilan. Kami tidak punya kekuatan apapun, " ungkapnya.

Surat penitipan dari Polsek Pahae Jae ke Rutan Tarutung menerangkan,  pelaku RS setelah ditetapkan tersangka oleh Polsek Pahae Jae tanggal 9 Juni dan dititip ke Rutan Tarutung tanggal 21 Juni 2018. Dalam surat keterangan itu,  kondisi RS dalam keadaan sehat.

Kapolsek Pahae Jae AKP Ramot Nababan saat dikonfirmasi SIB via telepon selulernya menyampaikan,  kasus ini sudah digelar ke Polres Taput pada Jumat (9/11) lalu dan bisa ditanya langsung ke Polres. " Nanti saya telepon lagi karena saya masih di pesta,  " ungkapnya.

Kanit Reskrim Polsek Pahae Jae Brigadir Ronald Sitorus yang juga dikonfirmasi SIB via telepon selulernya menyatakan,  Hermes Sitompul dan Seni Sihombing sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 170 KUHP.

Terkait tanggal laporan  terpidana RS ke Polsek Pahae Jae,  ia mengungkapkan,  dirinya akan mengecek kembali. " Memang tanggal 21 Juni 2018, RS sudah dititipkan ke Rutan Tarutung. Kalau mengenai tanggal kapan RS melaporkan Hermes Sitompul dan Seni Sihombing ke Polsek Pahae Jae,  nanti saya cek kembali ya,  " ungkapnya. (G03/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru