Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 12 Oktober 2025

Pemko P Siantar Gelar Bimtek Pemberkasan Kearsipan Bagi Unit Pengelola

- Selasa, 13 November 2018 17:57 WIB
341 view
Pematangsiantar (SIB) -Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pemberkasan kearsipan bagi unit pengelola kearsipan Organisasi Perangkat Daerah se Kota Pematangsiantar di Aula Serbaguna Bappeda Balai Kota P Siantar, Senin (12/11).

Bimtek yang dilaksanakan mulai tanggal 12 sampai 13 November 2018 ini dibuka Wakil Wali Kota Pematangsiantar Togar Sitorus SE MM, dihadiri beberapa Kepala OPD antara lain, Kadis Perhubungan Esron Sinaga, dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang juga sebagai narasumber Majuni Susi SSos dan Sutiasni SAP MHum. 

Togar Sitorus dalam sambutannya  mengatakan, dengan disahkannya Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan undang-undang merupakan lompatan besar bagi dunia kearsipan di Indonesia.

Undang-undang ini memberi pesan komprehensif untuk dapat mendorong agar seluruh komponen bangsa mulai dari unsur birokrasi, organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan sampai dengan masyarakat luas dapat menghargai dan memperhatikan bidang kearsipan yang selama ini mungkin dipandang sebelah mata. 

"Untuk itu, bimbingan teknis pemberkasan ini saya pandang sebagai media yang strategis untuk memasyarakatkan bidang kearsipan di bawah payung hukum Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2012", ungkapnya.

Selain itu, Togar menerangkan adanya perubahan dan perkembangan di berbagai sudut kehidupan di Indonesia, menuntut penyesuaian dalam penyelenggaraan kearsipan yang lebih baik. Perubahan dan perkembangan tersebut meliputi berbagai bidang, utamanya politik, pemerintah, teknologi informasi dan komunikasi.
 
Perubahan dari pemerintahan yang sentralistik ke disentralistik juga mempengaruhi kelembagaan dan layanan publik. Penyelenggaraan kearsipan harus mampu menyadarkan elemen bangsa bahwa arsip adalah penting, untuk efisiensi dan efektifitas dalam mendukung penegakan kepastian hukum, serta menjadi memori kolektif bangsa dan warisan nasional.

Togar Sitorus juga menyampaikan pembinaan SDM kearsipan dapat dilakukan dengan berbagai cara, baik dalam bentuk sosialisasi, loka karya, pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, maupun bentuk lainnya. 

Langkah ini menjadi sangat penting, seiring dengan tingkat kewenangan lembaga kearsipan di daerah yang semakin bertambah sampai pada kewenangan dalam pengelolaan arsip, tutur Togar.

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Pematangsiantar Dra Neslianita Sinaga melaporkan, dasar kegiatan  Bimtek ini dilaksanakan atas dasar undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 78 tahun 2012 tentang tata Kearsipan di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. 

Adapun maksud dan tujuan kegiatan bimbingan teknis pemberkasan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan mengenai proses pengelolaan arsip aktif, in aktif, yang meliputi rangkaian kegiatan mulai penciptaan, pengumpulan, penyimpanan, penataan dan penggunaan,   ujarnya.(D12/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru