Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 Oktober 2025

Perda Tak Disahkan, Anggota BPD Karo Terlantar 3 Tahun

- Selasa, 13 November 2018 18:14 WIB
457 view
Tanah Karo (SIB) -Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo yang mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga Minggu (11/11) tak kunjung disahkan oleh  DPRD Karo. Akibatnya BPD terpilih pada tahun 2015 lalu hingga kini terkatung katung alias terlantar.

Hal ini diungkapkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Buah Raya Kecamatan Kuta Buluh Kabupaten Karo, Onas Peranginangin (35) dan rekannya yang sudah terpilih namun belum juga dilantik .

Katanya, mereka terpilih pada tahun 2015 sejak terbitnya surat Camat Kuta Buluh No 414.2/290/CMT-KB/2015  agar dilaksanakannya musyawarah mufakat dalam  tahapan  penjaringan anggota BPD  yang baru, dengan mempedomani surat edaran Bupati Karo nomor : 141/1310/BPMPD/2014, mengingat telah habisnya masa jabatan BPD yang lama  sehingga dipandang perlu untuk melaksanakan pemilihan BPD yang baru.

Onas saat itu bersama 4 anggota BPD terpilih lainnya yaitu Simson Peranginangin (50), Singgep Br Tarigan (59), Davidson Sembiring (39) dan Risnawati Br Milala (42). Mereka  terpilih sesuai tahapan penghitungan suara resmi yang diselenggarakan oleh pihak panitia yang diikuti 10 orang  calon BPD pada saat itu.

Terkait ini, katanya, pihaknya sudah beberapa kali  mempertanyakan ke pihak pemerintahan Kecamatan Kuta Buluh. "Jawabannya, kami harus menunggu penetapan Perda terlebih dahulu dan setelah itu baru ada SK untuk dilantik," katanya. Namun setelah beberapa kali pergantian pimpinan camat, BPD terpilih hingga hari ini belum juga mendapatkan  alasan jelas dan pasti dari pihak pemerintah apa kendalanya sehingga   BPD terpilih  belum dilantik.

" Kami dalam hal ini, merasa telah dirugikan oleh pemerintah, baik secara moral maupun materil, karena  kami sudah memenuhi segala persyaratan yang tentunya kami  telah mengeluarkan biaya dalam mengurus berkas berkas dan persyaratan administrasi lainya yang telah ditentukan oleh panitia pelaksana  pemilihan," kata mereka.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD)  Karo Abel Tarwai Tarigan menjelaskan dengan ditetapkannya UU No 6 tahun 2014 tentang desa, maka Pemerintah Daerah harus segera menyusun Perda atau Perbup mempedomani UU tersebut, termasuk Perda tentang BPD ini. 

Namun, katanya, saat ini Perda tentang BPD ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD dan belum ditetapkan hingga saat ini.

Anggota DPRD Karo M Rapi Ginting yang juga sebagai Ketua Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karo saat ditemui usai acara tabur bunga dalam memperingati hari pahlawan mengakui kebenaran belum adanya peraturan daerah (Perda) Kabuparen Karo terkait BPD.

Ia menjelaskan terkait lambannya proses pengesahan dan belum selesainya pembahasan dan penetapan Peraturan Daerah (Perda) tersebut. Ia mengakui jika keterlambatan itu ada pada pihaknya. "Itu semua akibat dari bersamaannya jadwal kegiatan pembahasan P APBD dan KUA PPS, serta karena ada pembahasan untuk 15 Perda lainnya," katanya.

Katanya, wajar saja DPRD Karo didesak untuk segera mensahkan Perda tersebut melihat DPRD Karo yang sangat lambat mengesahkan Perda. Dan katanya, hal ini sudah disampaikannya kepada pimpinan DPRD agar segera melakukan pembahasan akhir dan mensahkan Perda terkait BPD tersebut ditahun 2018 ini.(B02/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru