Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 23 Oktober 2025

Mantan Kades Batu Gungun Dairi Diminta Kembalikan Dana Desa 2017 Rp400 Juta

* Inspektorat Dairi: Pembangunan Perpipaan Air Minum Tidak Ada
- Selasa, 13 November 2018 18:16 WIB
353 view
Sidikalang (SIB) -Mantan Kepala Desa Batu Gungun Kecamatan Gunung Sitember Dairi diduga menyelewengkan dana proyek pembangunan perpipaan air minum yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2017.

Hal itu disampaikan warga Batu Gungun yang tidak bersedia dituliskan namanya pada wartawan, Senin (12/11) di Sidikalang. Proyek perpipaan yang bersumber dari dana desa belum bisa dimanfaatkan masyarakat. Padahal, kata sumber, pagu pembangunan perpipaan itu Rp 400 juta lebih. Pekerjaan proyek tersebut selesai beberapa bulan lalu, tetapi itu pun belum bisa dimanfaatkan masyarakat. "Kita bertanya dengan anggaran besar begitu, tetapi belum bisa dimanfaatkan," ucap sumber.

Mantan Kepala Desa Batu Gungun Mahadi Siregar saat dikonfirmasi, Senin (12/11) mengatakan, proyek pembangunan perpipaan air minum sudah dikerjakan, selesai pada April-Mei 2018 lalu dan air sudah jalan. Diakuinya, progres pekerjaan terlambat sehingga selesai dikerjakan lewat tahun anggaran.

Disebutnya, ia juga sudah menerima surat dari Inspektorat Dairi untuk pengembalian uang proyek pembangunan perpipaan itu. Ia mengaku sedang mencari uang sebanyak Rp 400 juta lebih, untuk pengembalian dana proyek tersebut. "Saya bingung kenapa Inspektorat mengintruksikan pengembalian, padahal sudah ada proyek tersebut," tandasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Desa Batu Gungun Salomo Sibarani mengaku menerima surat dari Inspektorat Dairi, terkait pengembalian uang proyek perpipaan air minum dana desa tahun 2017. Sepengetahuannya dana tersebut belum ada dikembalikan mantan kepala desa itu.

Diakuinya, proyek perpipaan itu sekarang sudah ada, tetapi jarang hidup. Artinya belum bisa dimanfaatkan masyarakat. "Kemungkinan proyek tersebut belum selesai sampai sekarang, sehingga air minum tersebut keseringan mati dari pada hidup dan menjadi temuan Inspektorat," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Dairi Edward Hutabarat menegaskan, mantan Kepala Desa Batu Gungun Mahadi Siregar diminta untuk mengembalikan uang Rp 400 juta lebih yang dialokasikan pembangunan perpipaan air minum tahun anggaran 2017.

Disebutnya, dari hasil pemeriksaan Inspektorat, kegiatan pembangunan perpipaan air minum di desa itu tidak ada. Diduga dana pembangunan perpipaan tersebut diselewengkan kepala desa. Dari temuan itu, hasil pekerjaan nol, dan mereka membuatkan laporan pertanggungjawaban kegiatan.

Kepala desa itu disarankan untuk pengembalian. Setelah dikembalikan, lanjut Edward, desa boleh kembali melaksanakan pembangunan perpipaan air minum, asalkan itu sesuai dengan musyawarah desa. "Air minum merupakan salahsatu kebutuhan masyarakat," tandasnya.

Kepala desa diberikan waktu pengembalian selama 60 hari, setelah penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan sudah disampaikan kepada kepala desa yang bersangkutan. "Harus ada pengembalian," ucapnya. Lebih lanjut, Inspektorat Dairi sudah membentuk tim dan melakukan pemeriksaan khusus kepada desa tersebut. Hasil dari pemeriksaan khusus tersebut belum disampaikan tim. (B05/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru