Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 27 September 2025

Wali Kota Padangsidimpuan Larang ASN Gunakan Gas Bersubsidi 3 Kg

- Rabu, 14 November 2018 18:41 WIB
291 view
Padangsidimpuan (SIB) -Wali kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas bersubsidi 3 Kilogram (Kg), karena gas 3 Kg  diperuntukkan  untuk rakyat kecil. Larangan itu  dikatakan Wali kota melalui Kabag Humas Rahmat Irmansyah, Selasa (13/11).

"Wali kota Padangsidimpuan telah  menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 511.1/5900/2018 Tahun 2018 yang isinya antara lain melarang setiap ASN  menggunakan gas bersubsidi  3 kilogram di rumah maupun tempat usaha. Surat edaran tersebut  diterbitkan dalam rangka penegasan sasaran penyaluran/pengguna gas bersubsidi, sekaligus mengatasi kelangkaan gas 3 Kg di Kota Padangsidimpuan, yang berdampak terhadap kebutuhan rakyat kecil," ujar Rahmad.

Menurut Rahmad, isi SE  Wali kota tentang penggunaan gas bersubsidi 3 Kg bagi usaha kecil, mikro, menengah dan rumah tangga tersebut terdiri dari 6 point, yaitu gas bersubsidi isi 3 Kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tergolong  keluarga pra sejahtera.

Mengimbau seluruh ASN di Pemko Padangsidimpuan untuk tidak menggunakan gas  bersubsidi 3 Kg dan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diinstruksikan segera mensosialisasikan SE  tersebut kepada jajarannya. Camat se Kota Padangsidimpuan diinstruksikan untuk mengimbau seluruh warga dan pelaku usaha di wilayah tugas masing-masing (seperti hotel, rumah makan, usaha kecil menengah dan besar dengan aset di atas Rp50 juta) untuk tidak memakai gas bersubsidi 3 Kg.

Kemudian, setiap pangkalan dilarang untuk mendistribusikan langsung gas bersubsidi 3 Kg ke pengecer dan wajib mengutamakan masyarakat Rumah Tangga Akhir (RTA) dan dilarang mengecer keliling. Setiap pangkalan juga dilarang  menyalahgunakan isi tabung gas bersubsidi, menjual gas bersubsidi isi  3 Kg sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan dan menaati perundang-undangan yang berlaku. Apabila ditemukan pangkalan yang tidak mengindahkan SE tersebut akan dikenakan sanksi keras hingga pencabutan izin usaha.

Dan yang terakhir, setiap pangkalan wajib memenuhi segala persyataran, baik fasilitas maupun peralatan dan keamanan lainnya, seperti bangunan wajib memiliki ventilasi yang cukup, memasang papan nama pangkalan dan HET, sehingga mudah dilihat oleh masyarakat umum dan setiap pangkalan wajib menyediakan racun api, cap atau stempel pangkalan timbangan dan bak pendeteksi kebocoran LPG bersubsidi 3 Kg. 

Dalam kesempatan itu Rahmad mengharapkan agar SE Wali kota tersebut dipatuhi oleh seluruh ASN di Kota Padangsidimpuan, pelaku usaha dan pengusaha pangkalan. (G07/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Pemkab Karo Wujudkan UHC Prioritas

Pemkab Karo Wujudkan UHC Prioritas

Karo(harianSIB.com)adsensePemerintah Kabupaten Karo secara resmi mengumumkan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, dengan