Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Desember 2025

Kejari Karo Diminta Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Tugu Mejuah-juah

- Rabu, 14 November 2018 18:49 WIB
403 view
Kejari Karo Diminta Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Tugu Mejuah-juah
Aries Sebayang
Tanah Karo (SIB) -Tokoh masyarakat Karo Aries E Sebayang meminta Kejari Karo segera menahan 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan tugu mejuah-juah dengan pagu anggaran Rp 679.573.000 yang ditampung dalam APBD Karo Tahun Anggaran 2016.

Pasalnya, terhitung 31 Juli 2018 penyidik Kejari Karo telah menetapkan empat tersangka masing-masing Chandra Tarigan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Saat ini Chandra Tarigan menjabat sebagai Kepala Dinas Tarukim Kabupaten Karo, Radius Tarigan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ir Edi Perin Sebayang (rekanan dan pelaksana kegiatan), Roy Hefry Simorangkir selaku pemilik/Direktur CV AKU.

Demikian disampaikan tokoh masyarakat asal Karo Aries E Sebayang melalui telepon selulernya, Selasa (13/11) ketika dimintai tanggapannya. Menurutnya, sungguh sangat disayangkan pihak Kejari Karo tidak segera menahan 4 tersangka tersebut yang jelas-jelas telah dipersangkakan terlibat dugaan korupsi dan telah menimbulkan kerugian negara.

Padahal katanya, Presiden RI sendiri sudah sangat geram dengan praktek korupsi yang terus saja terjadi di negeri ini. Dan untuk makin memperkuat jalannya upaya pemberantasan korupsi tersebut dibuatkan PP nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditandatangani Jokowi pada 18 September 2018. "PP ini untuk memberikan rangsangan lebih bagi setiap warga negara agar mau lebih aktif melaporkan dugaan adanya praktek korupsi," ungkapnya.

Menurutnya, semangat Presiden RI untuk memberantas korupsi ini harusnya juga diikuti oleh para aparatur penegak hukum dengan bersikap tegas di lapangan, dan tidak memberikan ruang toleransi sedikitpun bagi para tersangka korupsi yang telah merugikan keuangan negara.

"Tetapi melihat apa yang terjadi pada proses penindakan hukum dengan empat tersangka, tentu saja akan berdampak kontra produktif bagi peningkatan peran masyarakat membantu memberantas korupsi. Sebab, bagaimana mungkin empat tersangka korupsi bisa tetap menghirup udara bebas sementara kasusnya sudah sangat terang benderang memenuhi unsur sebagaimana yang diatur dalam perundangan-undangan tentang perbuatan korupsi," ungkapnya.

Ia meyakini penyidik Kejari Karo sudah memegang bukti kuat tentang perbuatan tersangka. "Saya harap penyidik Kejari Karo segera menahan keempat tersangka itu dan melimpahkan ke pengadilan Tipikor di Medan untuk disidangkan. Apabila tidak ditahan memberikan citra kurang baik bagi Kejari Karo yang terkesan ragu-ragu, tetapi juga dapat menimbulkan prasangka hal negatif di tengah-tengah masyarakat atas proses penegakan hukum di Karo," ujarnya.

Aries E Sebayang yang juga penggiat anti korupsi ini berjanji akan segera menemui Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Fachruddin SH MH untuk menanyakan kebijakan Kejari Karo yang belum menahan keempat tersangka.

Selain itu, ia juga meminta kepada penyidik Kejari Karo segera menuntaskan dugaan korupsi penyimpangan penggelembungan harga (mark up) dalam pelaksanaan penggunaan dana pengadaan tanah untuk tempat pembuangan sampah atau Tempat Proses Akhir (TPA) di Desa Dokan Kecamatan Merek, Kabupaten Karo pada tahun 2016 Rp 2.525.000.000.

Lebih lanjut dikatakan, penegak hukum ini juga harus benar-benar menjamin keselamatan para pelapor, karena pelapor, khusus Sdr Lloyd Ginting, telah mendapat ancaman kekerasan akan dibunuh dari orang tak dikenal terkait dengan laporannya tersebut.

Kajari Karo melalui Kasie Pidsus Dapot Manurung SH ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (13/11) mengakui penyidik Kejari Karo belum melakukan penahanan kepada keempat tersangka karena faktor yang bersifat subjektif dan objektif sesuai perundang-undangan.

Meskipun demikian, katanya, tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penahanan bila tim jaksa penyidik menganggap perlu dalam tahap penyidikan. "Pada saat ini pemeriksaan kepada keempat tersangka sudah pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Tinggal pemeriksaan lanjutan untuk menyelesaikan proses penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum agar diteliti berkas perkara tersebut, apakah lengkap baik formil atau material untuk disidangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan," pungkasnya.

Sebagaimana disiarkan sebelumnya, kepada para tersangka dikenakan pasal Primair yakni pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Dan subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (BR2/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru