Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026
Tunggakan Rekening Rp 4,03 Miliar Lebih Belum Juga Dibayar

PLN Putus Listrik PJU di Sei Kanan dan Perkantoran Bupati Labusel

- Rabu, 14 November 2018 18:58 WIB
441 view
PLN Putus Listrik PJU di Sei Kanan dan Perkantoran Bupati Labusel
SIB/barita Manullang
DIPADAMKAN: Listrik lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kecamatan Sei Kanan dan perkantoran Bupati Labusel di Desa Sosopan Kotapinang diputus/ dipadamkan pihak PT PLN Rayon Kotapinang, Selasa (13/11).
Kotapinang (SIB) -Tunggakan rekening listrik Pemkab Labusel sebesar Rp 4,03 miliar lebih belum juga dibayarkan ke PT PLN Rayon Kotapinang. Akibatnya sambungan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) di kawasan perkantoran Bupati Labusel Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) diputus, Selasa (13/11) sore, sehingga sekeliling perkantoran pemerintah yang biasanya terang berubah menjadi gelap gulita pada malam hari.

Selain itu, pihak PLN Rayon Kotapinang juga memutus sambungan listrik lampu PJU di Kecamatan Sei Kanan Labusel. 

Menurut Manager PLN Rayon Kotapinang  Edi Ibrahim Sirait ST, Selasa (13/11), pemutusan aliran listrik di wilayah Kecamatan Sei Kanan dan kawasan kantor pemerintahan Kabupaten Labusel di Desa Sosopan Kotapinang sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku diawali dengan penyampaian surat peringatan disertai desakan tagihan tunggakan namun hingga 12 November 2018 belum dibayarkan Pemkab Labusel ke PT PLN.  

"PLN tidak dapat menerima penundaan pembayaran rekening listrik dengan alasan kas Pemkab kosong, apalagi alasan berdasarkan P-APBD Labusel TA 2018 yang ditolak. Itu sebabnya PT PLN bertindak tegas, akhirnya arus listrik lampu PJU diputus atau dieksekusi," ujar Edi Ibrahim seraya meminta Pemkab Labusel segera membayarkan tunggakan rekening listrik. 

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Labusel (AMPL) mendatangi dan menuding PT PLN Rayon Kotapinang bersikap pilih kasih soal pemadaman lampu PJU di kawasan perkantoran Bupati Labusel tidak turut dipadamkan, sementara listrik lampu PJU di wilayah Kotapinang diputus dan dipadamkan.

Rijal Sembiring selaku pembicara AMPL mengatakan, PT PLN Rayon Kotapinang pilih kasih, peraturan pemadaman listrik lampu PJU hanya diterapkan pada kawasan pemukiman masyarakat, sedangkan dikawasan perkantoran Bupati Labusel tidak turut serta diputus. 

"Ini namanya pilih kasih, seharusnya pihak PT PLN Rayon Kotapinang menerapkan peraturan yang sama kepada setiap konsumen PLN yang kontinyu membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sepuluh persen. Masyarakat konsumen sudah patuhi kewajiban membayar PPJ, tapi hak warga akan penerangan jalan dirampas dengan padamnya lampu PJU karena Pemkab Labusel menunggak rekening listrik sebesar Rp 4,03 miliar lebih," tegas Rijal Sembiring seraya mendesak pihak PT PLN Rayon Kotapinang segera melakukan pemutusan arus listrik lampu PJU di komplek perkantoran Bupati Labusel. (F07/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru