Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 Oktober 2025

Masyarakat Lau Baleng Karo Minta Pembatalan SK Hutan Kemasyarakatan

- Jumat, 16 November 2018 16:54 WIB
849 view
Masyarakat Lau Baleng Karo Minta Pembatalan SK Hutan Kemasyarakatan
SIB/Dok
PERTEMUAN: Masyarakat dari Lau Baleng Karo mendatangi Kantor Dinas Kehutanan Sumut, Rabu (14/11). Kehadiran warga mempertanyakan soal terbitnya SK hutan kemasyarakatan (HKM) di Desa Laugarut Kec Mardinding dan Desa Pintu Angin, Kec Lau Baleng, Tanah Karo
Medan (SIB) -Masyarakat Lau Baleng Karo mempertanyakan soal terbitnya SK hutan kemasyarakatan (HKM) di Desa Laugarut Kecamatan Mardinding dan Desa Pintu Angin Kecamatan Lau Baleng Karo. Dalam pertemuan dengan unsur petugas Dinas Kehutanan Sumut, Rabu (14/11), perwakilan masyarakat meminta pemerintah meninjau ulang terbitnya SK HKM tersebut. 

Dalam pertemuan dengan Kepala Seksi Penyiapan Kawasan dan Usaha Perhutanan Sosial BPSKL Wilayah Sumatera Fauzan Hasyim di Kantor Dinas Kehutanan Sumut Jalan Raja Sisingamangaraja XII Medan, masyarakat meminta pembatalan SK dimaksud karena dinilai merugikan masyarakat.

Di pertemuan itu, Kepala Komando Pusat Intelijen Tipikor Kesbang R Aris Prabowo yang mewakili masyarakat menuturkan, terbitnya SK.5178/MenLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/8/2018 atas nama Lagasima, menyulut persoalan baru. Sebab, sebagian masyarakat di Desa Pintu Angin yang bertetangga dengan Desa Laugarut, tidak pernah mendapat sosialisasi terkait program HKM tersebut. "Kita melakukan klarifikasi kepada pihak Dinas Kehutanan Sumut dan balai terkait terbitnya SK HKM di Laugarut tersebut. Masyarakat juga keberatan untuk ikut serta dalam program HKM. Kita sudah layangkan surat ke menteri untuk pembatalan SK itu," ujarnya.

Aris menambahkan, ada semacam penekanan dialami oleh sebagian warga di Desa Laugarut. Bahkan, lapornya, beberapa warga mengaku tidak dibolehkan mengambil hasil panen, pascaterbitnya SK HKM itu. Oleh sebab itu, Aris berharap Dinas Kehutanan Sumut bisa meninjau ulang terbitnya SK HKM tersebut. "Kita sudah menghubungi sejumlah anggota DPRD Karo seperti Edy Wijaya. Ia berjanji memfasilitasi persoalan untuk dicarikan jalan ke luar dan Edy menyatakan akan datang ke Desa Pintu Angin untuk menyelesaikan masalah," bebernya. 

Fauzan Hasyim menjelaskan, SK HKM itu mencakup lahan seluas kurang lebih 1.893 hektare. Tentang keberatan dan keluhan masyarakat, lanjutnya, akan disampaikan kepada pimpinan untuk mendapatkan jalan ke luar sesuai musyarawah nantinya. "Tentunya akan kita diskusikan keluhan masyarakat itu untuk penyelesaian ke depannya. Kita cari solusi lewat musyarawah, agar mencapai titik temu dan jalan keluar. Karena kita tidak ada niat untuk menyakiti masyarakat," tutupnya. (R10/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru