Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 Oktober 2025

Program JKN-KIS Amanah Negara yang Harus Dipikul Bersama

* Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan Peserta BPJS
- Jumat, 21 Desember 2018 15:46 WIB
365 view
Pematangsiantar (SIB) -Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar Win Dharlan Siallagan mengungkapkan Program Jaminan Kesehatan-Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan amanah negara yang harus dipikul bersama.

BPJS Kesehatan katanya kepada wartawan, Kamis (20/12) tidak dapat berdiri sendiri mengelola program jaminan kesehatan, dengan jumlah peserta terbesar di dunia ini, maka masing-masing pihak memiliki peran penting untuk memberikan kontribusi, sesuai dengan otoritas dan kemampuannya.

Menuju akhir tahun 2018, kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, membawa angin segar bagi implementasi Program JKN-KIS. Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi. Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya. 

Dalam Perpres tersebut dijabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek, sehingga secara umum ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat seperti pendaftaran bayi, status kepesertaan bagi perangkat desa, status peserta yang ke luar negeri, aturan suami-isteri sama-sama bekerja.

Selain itu juga dimuat mengenai tunggakan iuran, denda layanan dan aturan JKN-KIS terkait PHK. 

Terkait dengan pendaftaran bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS, dalam Perpres tersebut disebutkan wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan, paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan. Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan. 

Khusus untuk bayi yang dilahirkan berasal dari Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orangtuanya sebagai PBI.

Kehadiran Perpres ini juga membuat status kepesertaan JKN-KIS bagi kepala desa dan perangkat desa menjadi lebih jelas. Kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS, segmen Peserta Penerima Upah (PPU) yang ditanggung pemerintah. Dengan perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan lainnya, yaitu 2 persen dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan 3 persen dibayarkan oleh pemerintah.

Perpres tersebut lanjut Win Dharlan Siallagan juga mendorong kementerian, lembaga dan para pemangku lainnya untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek, mulai dari sisi pelayanan kesehatan, manajemen sistem rujukan, pengawasan terhadap pelayanan kesehatan, koordinasi manfaat, koordinasi penjaminan pelayanan, hingga mengoptimalkan upaya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program JKN-KIS. 

Dengan adanya landasan hukum baru tersebut, semoga peran kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, manajemen fasilitas kesehatan dan stakeholder lainnya yang terlibat dalam mengelola JKN-KIS bisa lebih optimal. (D03/q)
Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
431 P3K Pemkab Labura Dilantik

431 P3K Pemkab Labura Dilantik

Aekkanopan(harianSIB.com)Sebanyak 431 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Lingkungan Pemkab Labuhan Baru Utara (Labura) dila