Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 09 Agustus 2025
Dalam Sehari, 4 Terdakwa Perkara Kasus Sabu Divonis di PN Tanjungbalai

Sebelum Divonis Terdakwa Disuruh Menyebutkan Isi Pancasila

- Jumat, 01 Februari 2019 13:26 WIB
625 view
Sebelum Divonis Terdakwa Disuruh Menyebutkan Isi Pancasila
Ilustrasi
Tanjungbalai (SIB) -Dalam sehari, sebanyak 4 terdakwa perkara kasus narkotika jenis sabu divonis oleh Majelis Hakim persidangan yang diketuai Dr. Salomo Ginting di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (31/1).

Keempat terdakwa itu yakni Ilhamuddin Sirait divonis penjara selama 5 tahun 10 bulan denda Rp. 800 Juta subsider 6 bulan, terdakwa Adnan alias Kuman divonis 6 tahun 6 bulan denda Rp. 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian kasus narkotika lainnya dengan terdakwa Ilham Dede Margolang dengan barang bukti 0,25 gram sabu divonis selama 6 tahun denda Rp. 800 juta subsider 6 bulan, dan terdakwa Iswadi Jonatha Saragih alias IS dengan barang bukti sabu seberat 0,40 gram divonis selama 6 tahun 6 bulan denda Rp. 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Para terdakwa yang seluruhnya merupakan warga Tanjungbalai itu dalam putusan hakim dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sesuai Pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan seluruh terdakwa menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim persidangan tersebut.

Amatan SIB dalam setiap persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu, setiap terdakwa terlebih dahulu disuruh majelis hakim untuk mengucapkan Pancasila didalam persidangan sebelum pembacaan putusan hukumannya masing-masing. Ironisnya, di antara terdakwa itu masih ada yang belum bisa menyebutkan seluruh isi Pancasila, sehingga oleh majelis hakim menuntun terdakwa untuk mengucapkan isi Pancasila seraya menekankan agar ideologi Bangsa Indonesia itu wajib dihafalkan.

Menanggapi hal itu, Ketua majelis hakim persidangan Dr. Salomo Ginting saat dimintai keterangannya usai sidang mengatakan bahwa pihaknya mencoba pengetahuan para terdakwa terkait konsep kebangsaan salah satunya dengan meminta para terdakwa untuk menghafalkan Pancasila di persidangan.

"Hakim mencoba menguji pengetahuan terdakwa terkait konsep kebangsaan dengan meminta untuk menghafalkan Pancasila di persidangan. Hal itu bertujuan sebagai bentuk kesetiaan dan pengenalan yang mendasar terhadap Ideologi Bangsa Indonesia, " ujarnya. (E09/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru