Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 Oktober 2025

Banuara Sianipar Kukuhkan Pengurus Peradi Batubara - Asahan - Tanjungbalai

- Rabu, 08 Mei 2019 20:37 WIB
583 view
Tanjungbalai (SIB) -Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sumut Mr Banuara Sianipar SH MM CPHR diagendakan mengukuhkan kepengurusan Dewan Pimpinan Capang (DPD) Peradi wilayah Batubara, Asahan dan Tanjungbalai. Agenda tersebut dilakukan setelah DPC Peradi Langkat - Binjai dikukuhkan.

Usai mendampingi klien investor luar negeri yang mengunjungi kawasan ekonomi khusus Sei Mangkei, Senin (6/5), Banuara Sianipar melalui emailnya mengatakan, pengukuhan sejumlah kepengurusan cabang di kabuapten kota itu diharapkan dihadiri Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Dr Luhut Marihot Parulian Pangaribuan SH LLM. "Kebetulan saat ini DPC Peradi Deliserdang dan DPD Peradi Sumut fokus pada gelaran penyumpahan terhadap pelaksanaan advokat yang direnanakan dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Dr Cicut Sutiarso SH MHum di Medan," tambahnya.

Ia mengatakan, pengukuhan Peradi Cabang Batubara - Asahan - Tanjungbalai pun didahului dengan pembekalan dan pendidikan agar seluruh anggota Peradi di daerah tersebut paham dengan visi misi Peradi sebagaimana digariskan Ketua DPN Peradi.

"Istilahnya, Peradi Sumut tak ingin melahirkan pengacara kaleng-kaleng, yang tidak memiliki idealisme, yang beracara dengan pertimbangan duniawi tanpa idealisme. Tidak demikian," ujar Banuara Sianipar sambil menunjuk bahwa DPC-DPC Peradi di Sumut rutin mengatakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Sebelumnya, Ketua Peradi Deliserdang Jonni Sitlitonga SH MH mengatakan, program kebersamaan untuk kualitas advokad bekerjasama dengan institusi pendidikan. "PKPA adalah kewajiban bagi seorang yang ingin beracara," tambahnya didampingi Sekretaris Lukman Nasution SH.

Banuara Sianipar menjelaskan, seluruh DPC Peradi wajib mengadakan PKPA sebagaimana diamanatkan UU No. 18/2003 tentang Advokat. PKPA merupakan syarat mutlak bagi setiap penyandang gelar sarjana hukum yang berniat menjadi advokat melalui ujian profesi advokat. (R9/d)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru