Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 16 April 2026

DPRD Tebingtinggi Bahas Program Kerja Januari Sampai April 2020

Redaksi - Senin, 27 Januari 2020 19:48 WIB
199 view
DPRD Tebingtinggi Bahas Program Kerja Januari Sampai April 2020
hetanews.com
Ilustrasi DPRD Kota Tebingtinggi
Tebingtinggi (SIB)
Untuk memfokuskan dan menguatkan program kerja dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga Legislasi, DPRD Tebingtinggi melaksanakan rapat kerja (Raker), Jumat (24/1) di ruang paripurna.

Raker yang dipimpin Wakil Ketua Muhammad Azwar dan Iman Irdian Saragih itu membahas 11 program kerja masa sidang ke-2 pada Januari sampai dengan April.

Adapun 11 program kerja dibahas yakni Rapat Kerja DPRD, Kuningan Kerja /Bimtek Komisi - Komisi, Paripurna pembahasan Ranperda, Paripurna LKPJ, Reses II, Paripurna Reses II, Raker Komisi ke OPD, Kunjungan Komisi ke luar daerah, Konsultasi Badan Pembentukan Perda ke dalam daerah dan Ke luar daerah serta konsultasi pimpinan DPRD. Hasil pembahasan tersebut, Reses II dilaksanakan Maret 2020.

"Reses yang dilakukan dewan di luar dari pembahasan yakni Maret dinyatakan tidak sah," kata Azwar.
Sementara itu, Abdul Rahman menyarankan komisi - komisi yang telah ditetapkan kiranya melakukan kunjungan ke OPD untuk memperkenalkan komposisi AKD.

Sebelum rapat ditutup, anggota Fraksi Nasdem DPRD Tebingtinggi, Jonner Sitinjak meminta penjelasan dari pimpinan rapat terkait surat undangan rapat kerja tidak ditandatangani ketua. Permintaan penjelasan ini dilontarkan Jonner Sitinjak berkali - kali.

Menanggapi hal yang disampaikan Jonner Sitinjak, Syamsul Bahri memberikan tanggapan bahwa Ketua DPRD tidak meneken surat tersebut karena menganggap AKD tidak sah dan cacat hukum. Untuk itu, Syamsul Bahri meminta DPRD untuk menyurati Partai Golkar di provinsi maupun DPP.

"Tanya kepada Golkar Provinsi maupun DPP," katanya.
Wakil Ketua DPRD Tebingtinggi, Iman Irdian Saragih menjawab tidak ditandatanganinya surat rapat oleh Ketua mungkin tidak ada di tempat atau berhalangan. Namun, tidak ditekennya oleh Ketua dapat dilakukan pimpinan lainnya.
"Jadi rapat ini sah, dan AKD yang telah dibentuk sah," katanya.

Saat dikonfirmasi SIB, Ketua DPRD Tebingtinggi, Basyaruddin Nasution mengatakan tidak meneken surat rapat kerja tersebut karena AKD yang dibentuk Wakil Ketua Muhammad Azwar belum sah.

"Saya telah menyurati Otda Provinsi Sumatera Utara untuk meminta petunjuk penyelesaian AKD. Jadi semua pihak harus menghargai dan menunggu," kata Basyaruddin. (T02/c)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru