Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Timbun BBM Subsidi, Pemilik Tangkahan di Sibolga Divonis 20 Hari Penjara

Redaksi - Sabtu, 15 Februari 2020 17:28 WIB
298 view
Timbun BBM Subsidi, Pemilik Tangkahan di Sibolga Divonis 20 Hari Penjara
tribunnews.com
Ilustrasi
Sibolga (SIB)
Pemilik salah satu tangkahan tempat kapal mendaratkan ikan hasil tangkapan di Jalan Jompol Sibolga berinisial AH divonis 20 hari penjara denda Rp 50 juta dalam persidangan kasus BBM Subsidi di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga di Jalan Sibolga Padangsidempuan Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapteng.

Humas PN Sibolga Obaja Sitorus kepada wartawan, Kamis (13/2) via seluler membenarkan putusan tersebut.
Menurutnya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh pemerintah tanpa ijin usaha penyimpanan.

“Putusan nomor perkara 4/Pid.Sus/2020/PN Sbg, Kamis (6/2) menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara 20 hari serta denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 hari,” katanya.

Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya JPU menuntut terdakwa 1 bulan penjara dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Menurut JPU terdakwa melakukan tindak pidana penyimpanan BBM yang disubsidi pemerintah sebagai mana diatur dan diancam pidana Pasal 55 huruf c UU RI Nomor 22/2001.

Awalnya kasus BBM Subsidi ini terjadi, Kamis (11/4) saat MA dan SS membawa bahan bakar Solar bersubsidi sebanyak 300 liter yang dibeli dari salah satu SPBU di Sibolga menggunakan mobil pickup yang telah dimodifikasi dengan membuat tangki pada bagian bawah mobil.

Ditengah perjalanan ditangkap polisi dan diakui bahwa BBM Solar tersebut akan dibawa ke tangkahan milik terdakwa atas perintah RS yang telah menyewa lantai di tangkahan tersebut seharga Rp1.000.000 perbulan kepada terdakwa sebagai tempat penyimpanan BBM Solar bersubsidi. (G03/f)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru