Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Projo Tapteng Somasi FL yang Sebut Projo Ilegal

Redaksi - Sabtu, 15 Februari 2020 17:32 WIB
169 view
Projo Tapteng Somasi FL yang Sebut Projo Ilegal
liputan6.com
Ilustrasi
Tapteng (SIB)
Ketua Projo Tapanuli Tengah (Tapteng) Sanggam M Tambunan SH membuat somasi terhadap salah seorang warga Tapteng berinisial FL karena menyebut surat Projo Tapteng ke Kapolri dan BNN, ilegal karena sudah bubar.

Sanggam yang dikonfirmasi SIB, Jumat (14/2) mengatakan, sudah melayangkan somasi kepada FL untuk memberikan somasi dan klarifikasi resmi selama 2 x 24 jam.

"Kita membuat somasi dan klarifikasi kepada FL, siapa yang disebutnya ilegal dan bubar. Karena setahu kita hanya Projo yang membuat surat ke Kapolri dan BNN untuk meminta melakukan test Narkoba kepada bupati dan jajarannya," sebutnya.

Sebelumnya, FL dalam postingannya di media sosial menyebutkan, kalau bisanya organisasi yang sudah bubar meminta kepada Presiden untuk memerintahkan BNN melakukan test Narkoba kepada bupati dan jajarannya, hebat jugalah organisasi itu," tukasnya.

Sanggam meminta FL apabila masih memiliki niat baik untuk memberikan klarifikasi postingannya, dan meminta maaf di publik, kalau tidak maka Projo akan menempuh jalur hukum. Surat somasi/klarifikasi tersebut juga ditembuskan ke DPD Projo Sumatera Utara.

Sementara, Firman Lubis yang dikonfrimasi SIB via seluler belum memberikan tanggapan terkait somasi yang dilayangkan DPC Projo Tapteng. (G04/f)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru