Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

44 TKI Ilegal Yang Diamankan Sat Pol Air Polres Tanjungbalai Dilimpahkan ke Imigrasi

Redaksi - Sabtu, 15 Februari 2020 18:54 WIB
177 view
44 TKI Ilegal Yang Diamankan Sat Pol Air Polres Tanjungbalai Dilimpahkan ke Imigrasi
SIB/Dok
DISERAHKAN: Sebanyak 44 TKI yang diamankan Sat Pol Air Polres Tanjungbalai saat diserahkan ke pihak Imigrasi TBA, Kamis (13/2) sore untuk diproses lebih lanjut sebelum dipulangkan.
Tanjungbalai (SIB)
Sebanyak 44 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang diamankan Satpol Air Polres Tanjungbalai pada Kamis (13/2) lalu, dilimpahkan ke pihak Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan (TBA) untuk diproses lebih lanjut. Hal itu dikatakan Kakan Imigrasi TBA melalui Kasi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Tongam Siahaan kepada SIB, Jumat (14/2) di ruangannya.

"Setelah diserahkan pihak Polres Tanjungbalai, saat ini kita masih lakukan pemeriksaan dan pendataan kepada 44 TKI tersebut . Kita juga melakukan pemeriksaan apakah ada keterkaitan dengan sindikat penyeludupan atau pidana lainnya. Jika tidak ada keterlibatan, kemudian kita akan berkoordinasi dengan P4TKI dan Dinas Ketenagakerjaan untuk dilakukan tindakan selanjutnya, yaitu pembinaan dan penyuluhan," ucap Tongam.

Menurutnya, para TKI itu pulang ke Indonesia melalui jalur laut secara ilegal dikarenakan tidak memiliki paspor atau izin tinggalnya di luar negeri habis. Karena itu diimbau agar setiap warga negara Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri diminta untuk melalui jalur resmi.

"Biasanya penyebab TKI mau menempuh jalur ilegal seperti ini, karena ada yang tidak punya paspor, ada juga yang punya paspor tapi izin tinggal habis. Maka kita himbau warga Indonesia silahkan datang ke Disnaker untuk difasilitasi keberangkatannya ke luar negeri, "ujar Tongam.

Sebelumnya, sebanyak 44 TKI yang terdiri dari 33 laki-laki dan 11 perempuan berhasil diamankan petugas patroli Sat Pol Air bekerja sama dengan Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, Kamis 13 Pebruari 2020 . Seluruh TKI itu ditemukan di dalam sebuah kapal motor tanpa nama yang dinahkodai Didut (45) di perairan Sungai Asahan. Mereka datang dari negara Malaysia menuju Tanjungbalai- Indonesia

Seluruh TKI tidak ditemukan unsur pidana, kemudian diserahkan ke Imigrasi TBA untuk diproses. Sementara Nahkoda kapal beserta 5 ABK diamankan di Polres Tanjungbalai dan kapal pengangkut TKI di Dermaga Sat Pol Air Tanjungbalai. (A09/c)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru