Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

BPJS Tenaga Kerja Salurkan Jaminan Kematian Rp42 Juta di Labusel

Redaksi - Sabtu, 15 Februari 2020 18:58 WIB
123 view
BPJS Tenaga Kerja Salurkan Jaminan Kematian Rp42 Juta di Labusel
liputan6.com
Ilustrasi
Kotapinang (SIB)
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran melalui BPJS Ketenagakerjaan KCP Labusel menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) Rp 42 juta kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Labusel, M Syahrul kepada SIB, Jumat (14/2) mengatakan, santunan secara simbolis diserahkan Bupati Labusel, Wildan Aswan Tanjung bersama Kepala BPJS Kisaran, Moch Faisal kepada Habibah Rambe ahli waris dari Alm Hilman pemilik UD Alfariz di Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, baru-baru ini.

Dikatakan, ada yang berbeda dengan besaran santunan yang diberikan tersebut. Jika selama ini besar santunan JKM hanya Rp24 juta, sekarang menjadi Rp42 juta dengan besaran premi yang sama.

"Kenaikan besaran santunan itu mengacu kepada PP No. 82/2019 tentang perubahan atas PP No 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang sudah ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo," katanya.

Dengan peraturan tersebut, kata dia, besaran premi yang dibayarkan peserta tetap, namun jumlah santunannya jauh meningkat. Menurutnya, ini merupakan upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan tarap hidup ahli waris pekerja peserta yang meninggal dunia.

"Mudah-mudahan, klaim jaminan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggal almarhum," katanya.
Dalam waktu dekat kata dia, akan kembali disalurkan jaminan kematian kepada ahli waris Alm Rafiun Heri Rp74 juta. Pengusaha CV Herfina dan CV Jaya Kelana itu meninggal dunia akibat sakit beberapa waktu lalu.

"Klaimnya sudah rampung. Dalam waktu dekat akan diserahkan kepada ahli waris. Mudah-mudahan santunan tersebut dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris," katanya. (L06/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru