Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Manap Purba Dkk Sebut PN Simalungun Salah Eksekusi Objek Perkara

* Luhut Sitinjak SH: Kami akan Buat Gugatan Baru
Redaksi - Selasa, 18 Februari 2020 15:52 WIB
224 view
Manap Purba Dkk Sebut PN Simalungun Salah Eksekusi Objek Perkara
hariansib.com
Ilustrasi
Simalungun (SIB)
Manap Purba, Jamalson Purba, Baratam Purba ketiganya warga Manik Silou Nagori Buntu Bayu Pane Raja, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, menyebut Pengadilan Negeri (PN) Simalungun telah salah melakukan eksekusi atas obyek perkara No 8/Eks/2019/20/Pdt.G/2009/PN-Pms.

Untuk itu, ketiga Purba bersaudara itu menolak pelaksanaan eksekusi atas tanah leluhur mereka di Manik Silou oleh Panitera PN Simalungun, Jumat (14/2).

Luhut Sitinjak kuasa hukum Manat Purba dkk mengatakan kepada SIB, Senin (17/2), terkait eksekusi atas lahan di Manik Silou yang diklaim pemohon eksekusi Roi Ardiles Saragih adalah miliknya, akan mengajukan gugatan baru ke PN Simalungun.
"Kami akan membuat gugatan baru atas tanah yang telah dieksekusi oleh PN Simalungun",kata Sitinjak.

Jurusita PN Simalungun, Edward Siringoringo yang dikonfirmasi, Senin, di kantornya, membenarkan pihaknya telah melakukan eksekusi atas 20 hektar lebih tanah di Manik Silou yang dimohonkan pemohon eksekusi ahli waris Alm Sauli Saragih yaitu Roi Ardiles Saragih (31).

Edward menambahkan, permohonan eksekusi tersebut berdasarkan putusan PN Pematangsiantar tanggal 14 Oktober 2009 No.20/PDT.G/2009/PN-PMS, jo putusan PT Medan tanggal 25 Maret 2010 No 57/PDT/2010/PT-MDN, jo putusan MA RI tanggal 21 Februari 2012 No 767/K/PDT/2011, jo putusan Peninjauan Kembali tanggal 23 September 2013 No 278/PK/PDT/2013.

"Sebelum pelaksanaan eksekusi pengadilan sudah melakukan ammaning (teguran) dua kali dan juga sudah diundang menghadap Ketua PN Pematangsiantar, Rosihan Juhriah Rangkuty tanggal 14 November 2018 agar Termohon Eksekusi Manap Purba, Jamalson Purba dan Baratam Purba segera memenuhi amar putusan PN, PT dan MA," kata Siringoringo. (S03/c)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru