Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Kurir Sabu Diadili di PN Simalungun

Redaksi - Rabu, 19 Februari 2020 15:51 WIB
80 view
Kurir Sabu Diadili di PN Simalungun
hetanews.com
Aldi Hamonangan Siregar als Aldi (19) warga jalan H Ulakma Sinaga Desa Rambung Merah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (18/2).
Simalungun (SIB)
Aldi Hamonangan Siregar als Aldi (19) warga jalan H Ulakma Sinaga Desa Rambung Merah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (18/2). Aldi didakwa sebagai kurir dalam jual beli narkotika.

Menurut dakwaan jaksa, Sanggam P Siagian terdakwa disuruh temannya bernama Madi (DPO) untuk pembeli sabu. Sebagai upahnya, terdakwa dikasih uang rokok. Madi bersama seseorang yang tidak dikenal terdakwa memberikan uang Rp 100 ribu untuk membeli sabu, lalu memberi uang rokok 15 ribu kepada terdakwa sebagai upahnya.

Sabu dibeli dari Ali (DPO) di Jalan Karyawan Rambung Merah pada Rabu, 2 Oktober 2019. Usai menerima sabu dari Ali, terdakwa menemui Mari di salah satu warung dan melihat Madu sudah menunggu.

Ketika Aldi akan menyerahkan narkotika tersebut, Madi menolak dan berkata, "Kok sama ku kau kasih, sama itulah," katanya sambil menunjuk ke arah seorang laki laki yang tidak dikenal terdakwa.

Saat akan menyerahkan, terdakwa langsung ditangkap Sandro Purba dkk , yang ternyata anggota Satres Narkoba Polres Simalungun. Sedangkan Madi dan temannya melarikan diri.

Terdakwa bersama barang bukti sepaket sabu diamankan ke Polres, sedangkan keberadaan Ali yang telah menjual sabu kepada Aldi tidak berhasil ditemukan. Jaksa menjeratnya dengan pasal 114 atau pasal 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.

Didampingi pengacara Harfin Siagian dari Posbakum PN Simalungun, terdakwa membenarkan dakwaan jaksa dan tidak keberatan. Untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi, Ketua Majelis Hakim Roziyanti, didampingi dua hakim anggota Aries dan Mince Ginting menunda persidangan hingga Senin mendatang. (S03/c)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru