Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Terungkap dalam RDP, Irian Market Kisaran Tidak Daftarkan Karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi - Rabu, 19 Februari 2020 21:54 WIB
436 view
Terungkap dalam RDP, Irian Market Kisaran Tidak Daftarkan Karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan
SIB/Mangihut Simamora
RDP : Tampak dalam pertemuan RDP antara BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Asahan, Irian Market Kisaran di ruang Komisi B DPRD Asahan, Senin (17/2)
Kisaran (SIB)
Terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi B DPRD Asahan dengan Irian Market Kisaran dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Irian Market Kisaran ternyata tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, Senin (17/2).

“Tidak seorangpun didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan hal ini ditandai belum adanya pembayaran,” tegas Moch Faisal, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kisaran.

Dijelaskan, Irian Market Kisaran terhadap karyawannya baru hanya mengajukan dan belum resmi mendaftar. Terkait ini, sebutnya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) dari yang pertama hingga kedua.

“Sudah 2 kali kita memberikan SP, tetapi hingga kini perusahaan itu belum mengindahkannya,” tukas Faisal.

Mendengar hal tersebut, Ketua Komisi B Juliamin SE mengatakan bahwa Irian Market Kisaran sudah “nakal” terhadap karyawannya. Hal ini dikarenakan, hak normatif karyawan tidak dilaksanakan perusahaan.

Selain itu, Juliamin menyebut kekecewaan mereka karena pimpinan tertinggi CV Ritelindo, perusahaan bernaungnya Irian Market, tidak hadir dalam RDP, meski sudah tiga kali diundang. Kondisi tersebut sangat disayangkan, sebab RDP mengimplementasikan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dan Perbup No 43 tahun 2018 tentang kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam pemberian pelayanan publik tertentu.

Rippy Hamdani MSi, anggota Komisi B juga mempertanyakan upah minimum yang diterima karyawan di Irian Market Kisaran. Berdasarkan informasi yang diterimanya, gaji yang diterima karyawan masih di bawah Rp 2 juta ditambah lagi tidak mendapat resi gaji.

“Ini di bawah UMK kita. Perusahaan harus terbuka jangan sesuka hati memberi gaji karena ada acuannya,” ucapnya.

Dalam pertemuan ini, HRD Irian Market Kisaran Meriana Sinurat dan Supervisor Agus Irawan mengakui ada 80 karyawan yang bekerja di perusahaan mereka. Keduanya tidak bisa memberikan kepastian berapa jumlah karyawan yang telah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Mereka beralasan, yang mengetahui mengenai seluruh data terkait adalah pimpinan mereka, di Kantor Marelan, Medan.

Wagini, Wakil Ketua Komisi B meminta kedua perwakilan perusahaan itu menjelaskan gaji yang mereka terima. Jawaban mengejutkan pun didapatkan. Untuk jabatan sekelas HRD hanya menerima gaji Rp 2,8 juta dan Supervisor hanya Rp 3 juta. Karyawan memang tidak mendapatkan resi dalam setiap penerimaan gaji.

Handi Afran Sitorus, anggota Komisi B lainnya menyesalkan pihak Irian Market Kisaran yang terkesan membandel. Setelah 3 kali pemanggilan, pihak perusahaan baru mau datang itu pun diwakilkan. “Perusahaan tidak terbuka, 80 karyawan itu hanya karyawan Irian Market di luar studio bioskop XXI, karaoke dan parkir. Irian Market Kisaran sudah banyak melakukan kesalahan, rekomendasikan saja penutupan,” tegas poltiisi PDI-P itu.

Hadir dalam RDP, Kabag Hukum Setdakab Asahan Edi Sukmana SH, mewakili Kadis Tenaga Kerja Asahan Hermansyah dan anggota Komisi B lainnya Abdul Razaq AMd.A, Nilawaty SE. (A02/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru