Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Kodim 0205/TK Gelar Wawasan Kebangsaan Tangkal Radikalisme

Redaksi - Jumat, 21 Februari 2020 15:16 WIB
129 view
Kodim 0205/TK Gelar Wawasan Kebangsaan Tangkal Radikalisme
Foto: SIB/Dok
Staf  Ahli Pangdam I /BB Kolonel Inf Riswanto saat menyampaikan wawasan kebangsaan di aula Kodim 0205/TK.
Tanah Karo (SIB)
Para tokoh agama,masyarakat, pemuda, mahasiswa dan organisasi kepemudaan (OKP) mendapat pembekalan wawasan kebangsaan yang digelar Kodim 0205/TK,Kamis (20/2).

Adapun sebagai pembicara masing-masing staf ahli Pangdam I/BB, Kolonel Inf Riswanto dan Kolonel Inf Abdi Imam Sakti Zebua.
Dalam materinya, Kolonel Inf Riswanto menyampaikan tujuan dari wawasan kebangsaan (Wasbang) untuk menggugah dan memupuk komitmen mempertahankan idiologi Pancasila serta mencegah terjadinya radikalisme dan komunisme demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurutnya,wawasan kebangsaan perlu diberikan kepada seluruh warga negara terutama di kalangan generasi muda, sebagai agen transformasi untuk menyampaikan tentang pentingnya ideologi Pancasila kepada masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya, sehingga bisa mencegah dan mengatasi ancaman radikalisme dan terorisme serta munculnya komunisme di Indonesia.

Ia memberikan beberapa permasalahan dalam wawasan kebangsaan kepada generasi muda di kalangan pemuda maupun OKP dan masalah-masalah yang dihadapi bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta siapa yang berkewajiban membela NKRI.

Menurut dia, permasalahan yang mendasar antara lain adanya krisis konstitusi dan tumpang tindihnya hukum. Hal ini ditandai dengan banyaknya tindakan-tindakan masyarakat yang tidak mengedepankan hukum namun lebih cenderung melakukan tindakan main hakim sendiri. Permasalahan lain yaitu kurangnya koordinasi dan kualitas sumber daya manusia, sehingga cenderung mengedepankan kepentingan kelompok atau perorangan di atas kepentingan bangsa dan negara .

Menurutnya yang berkewajiban membela NKRI sesuai pasal 27 ayat 3 UUD 45 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”, dan dalam pasal 30 ayat 1 dan 2 UUD 1945 (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Sehingga berdasarkan pasal tersebut, katanya yang berkewajiban membela NKRI adalah seluruh warga negara Indonesia.
Karena itu, katanya, dengan mempertahankan idiologi Pancasila sudah pasti keutuhan NKRI dapat terjaga karena Pancasila merupakan idiologi, dasar negara dan pandangan hidup yang paling sesuai dengan bangsa Indonesia. Hal ini tercermin dalam Pancasila yang terdiri dari 5 sila dengan 36 butir Pancasila. (BR2/c)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru