Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Kejari Karo Musnahkan Barang Bukti 6 Bulan Terakhir

Redaksi - Sabtu, 22 Februari 2020 17:56 WIB
130 view
Kejari Karo Musnahkan Barang Bukti 6 Bulan Terakhir
SIB/Dok
DIMUSNAHKAN : Barang bukti tindak pidana narkoba dan tindak pidana umum yang dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Karo, Jumat (21/2). 
Tanah Karo (SIB)
Kejari Karo memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dan narkoba selama 6 bulan terakhir yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah, red) di halaman Kantor Kejari Karo, Jumat (21/2).

Acara itu dihadiri Polres Tanah Karo, BNN, Dinas Kesehatan Karo. Seluruh barang bukti narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan, dimasukkan ke dalam blender dan kemudian di kubur dalam tanah. Sementara itu untuk jenis ganja bersama dengan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Menurut Kasie Barang Bukti Kejari Karo Mas Benny, dalam pemusnahan tersebut untuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 239,63 gram dan jenis ekstasi 17 butir dari 52 perkara, jenis ganja seberat 3540,09 gram dari 8 perkara. Sementara tindak pidana perjudian 26 perkara, perbuatan cabul 3 perkara dan perbuatan senjata tajam dari 1 perkara.

"Dimusnahkan barang bukti selama 6 bulan terakhir yang telah inkrah," jelasnya.

Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan majelis hakim dalam perkara untuk memusnahkan barang bukti. "Kesemuanya perkaranya telah diputus majelis hakim dan berdasarkan putusan tersebut dilakukan pemusnahan barang bukti," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan pemusnahan barang bukti akan dilakukan secara berkesinambungan. "Pemusnahan ini terus dilakukan bagi setiap perkara yang sudah inkrah dan dilakukan secepatnya," pungkasnya. (BR2/f)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru