Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

2 Tahun Melarikan Diri, Penjual Mobil Rental Ditangkap Polisi

Redaksi - Sabtu, 22 Februari 2020 18:40 WIB
56 view
 2 Tahun Melarikan Diri, Penjual Mobil Rental Ditangkap Polisi
radarluwuraya.com
Ilustrasi
Sibolga (SIB)
Setelah 2 tahun lebih melarikan diri ke luar kota, seorang tersangka kasus penjualan mobil rental berinisial TM (41) akhirnya ditangkap polisi saat kembali ke rumahnya di Jalan Jati Kota Sibolga.

Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin kepada wartawan, Senin (17/2) di kantor Polres Sibolga di Jalan Ferdinan Lumbantobing Sibolga mengatakan, kasus ini berawal saat tersangka merental mobil korban Wandri Tambunan (28), Kamis (29/6/17) selama 5 hari dengan tarif perhari Rp 300.000.

Hingga waktu yang dijanjikan, tersangka tidak mengembalikan mobil rental sehingga korban mencoba menghubungi namun tidak berhasil.

Korban kemudian membuat laporan polisi, Sabtu (15/7/17) dengan kerugian mencapai Rp 150 juta. Dia menambahkan hasil lidik dan pendalaman kasus diketahui tersangka sudah melarikan diri dan tidak lagi berada di wilayah hukum Polres Sibolga.
Hingga akhirnya, Selasa (4/2) diperoleh informasi tersangka sedang berada di wilayah hukum Sibolga dan selanjutnya Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D Harahap memerintahkan unit Opsnal mencek kebenaran informasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka dari rumahnya.

Di kantor polisi, tersangka mengaku dibantu temannya berinisial RF (42) warga Kabupaten Batubara saat menjual mobil rental tersebut dan pada Jumat (7/2) polisi menjemput tersangka RF ke rumahnya.

“Mobil rental tersebut dijual tersangka kepada seseorang senilai Rp 20 juta di Kota Medan,” katanya.

Menurutnya, kedua tersangka saat ini sudah ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melanggar pasal 372 KUHPidana dan 372 Jo 55 dan atau 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (G03/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru