Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Terlibat Judi Tembak Ikan, 4 Warga Saribudolok Ditangkap

Redaksi - Minggu, 23 Februari 2020 16:41 WIB
521 view
Terlibat Judi Tembak Ikan, 4 Warga Saribudolok Ditangkap
SIB/Dok
DIAMANKAN: Seorang penyelenggara permainan mesin judi tembak ikan di Saribudolok diamankan di Kantor Satreskrim Polres Simalungun beserta barang buktinya, Kamis (20/2)
Simalungun (SIB)
Empat warga Saribudolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun berinisial RP (29), AS (45), JD (38) dan JL (45) ditangkap Satreskrim Unit Jahtanras Polres Simalungun, Rabu (19/2) sore, karena diduga terlibat permainan mesin judi tembak ikan di Saribudolok.

Setelah diperiksa petugas, diketahui pelaku RP diduga sebagai penyelenggara permainan mesin judi tembak ikan, AS dan JD diduga sebagai pemain, sedangkan JL diduga sebagai penyedia tempat permainan judi itu.

Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, Kamis (20/2) membenarkan hal tersebut. Dikatakan, para pelaku diciduk dari dua tempat yaitu di Simpang Empat dan Simpang Pos Saribudolok.

Lukman menerangkan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat, di lokasi itu ada permainan mesin judi tembak ikan.

"Begitu menerima informasi, petugas Jahtanras Polres Simalungun langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku," ujarnya.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti, yakni 3 mesin judi tembak ikan, 4 kursi, 1 set kunci mesin tembak ikan, 1 chip mesin, 1 remot dan 1 handphone berhubungan dengan permainan judi tersebut.

"Bukan itu saja, diamankan juga 1 lembar kertas berisikan slip bon setoran permainan judi tembak ikan, uang Rp 950.000, 3 mesin judi jacpot dan sebanyak 270 keping koin," jelasnya.

Setelah itu, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor Satreskrim Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut. (S06/c)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru