Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

PN Kisaran Tunda Sidang Gugatan Perdata Akta Jual Beli

Redaksi - Senin, 24 Februari 2020 19:49 WIB
108 view
PN Kisaran Tunda Sidang Gugatan Perdata Akta Jual Beli
hariansib.com
Ilustrasi PN Kisaran
Kisaran (SIB)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menunda persidangan kasus gugatan perdata akta jual beli dengan tergugat Tendy Komas alias Ateng warga Jalan Diponegoro Kisaran dan sebagai penggugat Nur Asiyah warga Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, Jumat (21/2).

Kuasa Hukum Nur Asiyah, Fahry Andi Harahap SH dan Sabar Panjaitan SH kepada SIB mengatakan kliennya mengajukan gugatan terhadap Tendy atas akta jual beli sebuah objek tanah di Desa Silo Lama Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan.

Dalam gugatan disebutkan, di akta jual beli tersebut diduga ada pemalsuan tandatangan pasangan suami istri yakni Edy Sahputra/Tjoa Gwek Soen dan Nur Asiyah selaku pemilik tanah.

“Adanya dugaan pemalsuan tandatangan tersebut makanya klien kita melakukan gugatan. Namun, sidang perdana ini ditunda majelis hakim,” ujar Sabar Panjaitan.

Ahmad Adib SH MH, salah seorang majelis hakim ketika dikonfirmasi SIB, Jumat (21/2) membenarkan adanya sidang gugatan perdata akta jual beli yang dilakukan oleh Nur Asiyah.
“Sidang ditunda karena ketua majelis hakim dan tergugat tidak hadir,” jelas Ahmad Adib. (A02/f)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru