Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Pimpinan OPD Pemko Pematangsiantar Tandatangani Perjanjian Kinerja

Redaksi - Selasa, 25 Februari 2020 16:45 WIB
73 view
Pimpinan OPD Pemko Pematangsiantar Tandatangani Perjanjian Kinerja
realitasonline.com
Plt. Kepala .Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Hammam Sholeh menandatangani Perjanjian Kinerja tahun 2020 dihadapan Wali kota Siantar H Hefriansya SE MM
Pematangsiantar (SIB)
Seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menandatangani perjanjian kinerja tahun 2020. Penandatanganan itu disaksikan Wali Kota Pematangsiantar H Hefriansyah SE MM dan jajarannya di ruang data Sekretaris Daerah, Senin (24/2).

Dalam sambutannya, Hefriansyah mengatakan, penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2020 sebagai awal komitmen untuk mencapai target kinerja, dalam melaksanakan pengabdian dan fungsi pelaksanakan tugas pemerintahan. Dia berharap, pimpinan OPD dapat merealisasikan target perjanjian kinerja yang telah ditandatangani sebagai wujud tanggung jawab dalam mengemban tugas.

Hefriansyah meminta kepada Camat sebagai penyelenggara pemerintahan umum di wilayah kerja kecamatan agar meningkatkan koordinasi dengan TNI/Polri, tokoh adat dan tokoh masyarakat dalam rangka memelihara stabilitas di wilayah kerja masing-masing.

Terkait beberapa isu strategis nasional menjelang tahun politik 2020, lanjutnya, akan muncul di tengah-tengah masyarakat yang kemungkinan bisa berdampak terhadap situasi politik, ekonomi dan keamanan di Kota Pematangsiantar. Bahkan bisa berdampak terhadap kinerja. Sehingga diharapkan setiap OPD tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, dan menyusun strategi kegiatan dalam rangka mempercepat pelaksanaan kegiatan.

"Melalui kegiatan hari ini, mari kita tingkatkan koordinasi antar OPD yang menjalankan urusan pemerintahan. Sehingga, target yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota dapat dicapai sebagaimana mestinya. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa meridhoi kita dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, demi mewujudkan Kota Pematangsiantar yang semakin mantap, maju dan jaya," katanya.

Sementara, Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Pematangsiantar Titonica Zendrato SSTP dalam laporannya menjelaskan, dasar pelaksanaan perjanjian kinerja yaitu, Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja instansi pemerintah dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah.

Tujuan kegiatan ini, sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur. Serta menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur.

"Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi. Kemudian, dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah. Juga, sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai," tutupnya. (S11/f)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru