Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026
SPI Dampingi 596 KDRT dan Kekerasan Seksual di Labuhanbatu

Ketua PA Rantauprapat: 50% Perceraian Dipicu Narkoba

Redaksi - Selasa, 25 Februari 2020 19:52 WIB
180 view
Ketua PA Rantauprapat: 50% Perceraian Dipicu Narkoba
Foto: SIB/Dok
Foto bersama : Ketua Serikat Perempuan Independen (SPI) Kabupaten Labuhanbatu Istuti Leili Lubis foto bersama Ketua PA Rantauprapat Drs H Bakti Ritonga SH MH, kepala desa, pendamping desa dan kader SPI Labuhanbatu pada Launching Catahu Peta Kasus
Rantauprapat (SIB)
Serikat Perempuan Independen (SPI) Kabupaten Labuhanbatu melaunching laporan Catatan Tahunan (Catahu) Peta Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan. SPI Labuhanbatu bersama Forum Pengada Layanan merilis layanan pendampingan dalam 3 tahun terakhir, di daerah ini.

Ketua SPI Labuhanbatu Istuti Leili Lubis menyebut dalam kurun waktu tahun 2017 sampai 2019 telah dilakukan pendampingan di berbagai desa dalam hal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terdiri dari Desa Pondokbatu Kecamatan Bilah Hulu 40%, Desa Tebingkinggahara Kecamatan Bilah Barat 9%, Desa Kampungdalam Bilah Hulu 12%, Desa Linggatiga Bilah Hulu 6%, Desa Tanjungsiram Bilah Hulu 2% dan Desa Emplasmen Aeknabara Bilah Hulu 4%.

"Jumlah kasus yang dilakukan pendampingan tahun 2017 sebanyak 217 kasus, terdiri dari kasus KDRT 207 dan 10 kasus kekerasan seksual. Pada tahun 2018 sebanyak 173 kasus, terdiri dari KDRT 153 dan kekerasan seksual 20 kasus. Tahun 2019 meningkat jadi 206 kasus terdiri dari KDRT 183 kasus dan kekerasan seksual 23 kasus," ungkap Istuti Leili Lubis pada Launching Catahu) peta kasus kekerasan terhadap perempuan, Senin (24/2), di Ruang Keraton Hotel Platinum Jalan Sisingmangaraja Rantauprapat, dihadiri pihak kepolisian, para kepala desa, para pendamping desa, kader SPI Labuhanbatu dan insan pers.

Istuti juga menambahkan, tahun 2019 korban KDRT yang didampingi SPI Labuhanbatu 21 kasus. Namun ada 20 kasus korbannya mengajukan gugatan cerai melalui Pengadilan Agama Rantauprapat dan 1 kasus melalui Pengadilan Negeri Rantauprapat.

"Sebanyak 28 korban KDRT memilih menyelesaikan masalahnya secara kekeluargaan yang melibatkan kepala desa, kepala dusun, tokoh agama dan tokoh masyarakat, dengan membuat perjanjian tidak mengulangi perbuatannya," sebutnya.

Pada kesempatan itu juga dilakukan diskusi dan meminta rekomendasi dari peserta untuk rencana tindaklanjut penanganan kasus yang perlu perhatian, di antaranya bentuk kekerasan (pemerkosaan dalam perkawinan), kekerasan seksual terhadap anak dan pelaku anak serta kasus cyber crime berbasis gender.

Pihak kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Labuhanbatu, Aipda Mazlan dan Aipda Muhammad Ikhsan, menyarankan apabila ada ibu-ibu yang hendak melaporkan KDRT, sebelum melapor supaya disampaikan dulu ke Babinkamtibmas dan kepala desa untuk dilakukan mediasi.

"Kebanyakan laporan KDRT biasanya prosesnya berhenti setengah perjalanan, karena selalu melakukan perdamaian, dan belakangan ini apabila tidak ada penyelesaian di desa maka kami minta surat pernyataan tidak berdamai agar kasusnya bisa lanjut," kata Mazlan.

Katanya, menurut hasil pemeriksaan yang mereka lakukan, kekerasan terhadap perempuan kebanyakan karena suaminya mengonsumsi narkoba mengakibatkan kesusahan ekonomi sehingga sang suami selalu berlaku kasar kepada istri.

Saat itu, ia juga menyebut, kekerasan seksual yang pelakunya anak berusia 14 tahun ke atas dapat dihukum dengan hukuman 1/3 dari hukuman maksimal 15 tahun atau dapat dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

"Kasus kekerasan seksual anak ini biasanya dipicu oleh penggunaan handphone (HP), faktor keluarga yang tidak harmonis, faktor ekonomi, kurangnya pengawasan dari orangtua dan pengawasan tempat-tempat nongkrong serta pengawasan pada hari libur serta acara perpisahan sekolah," sebutnya.

Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak kebanyakan terjadi pada acara-acara hari besar (liburan) dan pada perpisahan anak sekolah.

"Pada umumnya laporan yang banyak diterima setelah liburan anak sekolah dan setelah acara perpisahan anak sekolah," ungkapnya.

Katanya, Polres Labuhanbatu menyediakan layanan konseling sebelum korban membuat laporan polisi dan untuk kasus KDRT cukup satu saksi dan bukti visum, berkas perkara sudah bisa naik ke proses hukum

Ketua Pengadilan Agama (PA) Rantauprapat Drs H Bakti Ritonga SH MH pada kesempatan itu menyebut kasus perceraian di Kabupaten Labuhanbatu tahun 2019 mencapai lebih kurang 2000 kasus.

"Dari kasus perceraian ini kita dapat menyimpulkan bahwa anak-anak dari 2000 orang suami istri itu menjadi korban kurangnya memperoleh kasih sayang dari orangtua. Anak-anak yang kurang kasih sayang ini kemungkinan besar akan menjadi anak yang prontal, membentuk perkumpulan anak yang kurang kasih sayang seperti anak jalanan, anak punk dan lainnya. Tidak tertutup kemungkinan anak-anak itu akan menjadi pelaku kejahatan seksual dan kejahatan lainnya," ujar Bakti Ritonga.

Ketua PA ini juga membeberkan, 50% kasus perceraian dipicu penyalah-gunaan narkoba oleh pihak suami, sehingga istri tidak sanggup lagi hidup bersama suaminya itu karena sering diperlakukan kasar dan juga terjadi keterpurukan ekonomi. (BR6/d)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru