Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 September 2026

Pasangan Balon Bupati/ Wakil Bupati Karo Jalur Perseorangan Iwan Depari-Wasit Ginting Mengundurkan Diri

Redaksi - Jumat, 28 Februari 2020 17:54 WIB
204 view
Pasangan Balon Bupati/ Wakil Bupati Karo Jalur Perseorangan Iwan Depari-Wasit Ginting Mengundurkan Diri
titiknol.co.id
Ilustrasi
Tanah Karo (SIB)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo hanya melakukan perhitungan verifikasi jumlah dukungan dari pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Balon Wakil Bupati Karo yang maju melalui jalur perseorangan (independen) yaitu,Cuaca Bangun/Agen Morgan Purba.

Pasalnya pasangan Iwan Depari/Wasit Ginting telah mengundurkan diri dari jalur perseorangan.Padahal pasangan ini telah meng-input data ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU sekira 24.325 dukungan KTP.

“Betul. Pasangan Iwan Depari/Wasit Ginting mengundurkan diri dari jalur perseorangan terhitung, Rabu (26/2) pukul 23.00 WIB," ungkap Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan melalui telephone selulernya, Kamis (27/2).

Meskipun demikian,katanya, pasangan Iwan Depari/Wasit Ginting masih bisa mengajukan maju melalui jalur partai politik.Sebab pasangan ini,mundur sebelum tertanggal 27 Pebruari 2020.

Karena itu, hanya satu pasang Balon Cuaca Bangun/Agen Morgan Purba yang akan diverifikasi data dukungan KTP sekitar 27 ribu yang telah di-upload ke Silon KPU.

Selanjutnya, KPUD Karo akan memverifikasi administrasi data dukungan yang telah di-upload masing-masing calon ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, apakah ada yang sudah meninggal, ganda, atau TNI-Polri. Verifikasi dan administrasi akan dilakukan pada tanggal 27 Februari-25 Maret 2020. Verifikasi faktual ke lapangan tanggal 26 Maret-15 April. Rekapitulasi di kecamatan tanggal 16-22 April, dan di kabupaten tanggal 23-24 April.

Ia menjelaskan Balon Bupati Karo dan Balon Wakil Bupati Karo pada Pilkada tahun 2020 melalui jalur perseorangan (independen) harus mengumpulkan dukungan 8,5% dari jumlah DPT, atau minimal sekitar 23.900 dukungan KTP.

Lebih lanjut dikatakan Balon Bupati dan Balon Wakil Bupati Karo jalur perseorangan yang lolos administrasi, akan melakukan pendaftaran pada tanggal 16-18 Juni 2020 mendatang, bersamaan dengan Balon Bupati dan Balon Wakil Bupati dari jalur partai politik. (BR2/c)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru