Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 September 2026

Bappeda Pematangsiantar Sosialisasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah

Redaksi - Jumat, 28 Februari 2020 18:21 WIB
165 view
Bappeda Pematangsiantar Sosialisasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
hariansib.com
Ilustrasi
Pematangsiantar (SIB)
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar sosialisasi penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.

Acara dibuka Wali Kota Pematangsiantar H Hefriansyah di ruang Serbaguna Bappeda, Rabu (26/2) diikuti peserta dari Pemko Tebingtinggi, Pemkab Simalungun dan Kabupaten Asahan.

Hefriansyah mengatakan, kegiatan tersebut memiliki arti penting dan strategis bagi Pemko Pematangsiantar untuk menyediakan informasi pemerintah daerah. Seperti, informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah yang dikelola dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah.

Dengan demikian, sistem informasi pemerintahan daerah diharapkan mampu menyediakan data-data pembangunan lengkap, dilandaskan pada data dan informasi akurat. Sistem informasi pemerintahan daerah juga diharapkan dapat menghubungkan data perencanaan dan penganggaran, sehingga perencanaan pembangunan tepat sasaran.

"Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya. Untuk pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial pada suatu lingkungan wilayah dalam jangka waktu tertentu," katanya.

Menurut Hefriansyah, tujuan utama proses perencanaan melalui sistem informasi pemerintahan daerah adalah menyediakan informasi kepada masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, menghasilkan layanan informasi pemerintahan daerah yang saling terhubung dan terintegrasi berbasis elektronik dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan efisien.

"Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 diharapkan dapat dilaksanakan pada penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pematangsiantar tahun 2021," katanya.

Kegiatan dilaksanakan mulai 26-27 Februari 2020, dengan narasumber Fernando Siagian (Kasi Wilayah Satu Direktorat Jenderal Perencanaan Anggaran Kementerian Dalam Negeri RI) dan Erwin Hari Praseno (Tenaga Ahli Kementerian Dalam Negeri RI). (S11/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru